https://malang.times.co.id/
Opini

Urgensi Regulasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:36
Urgensi Regulasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak Wildan Pradistya Putra, Pendidik di Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Sebanyak 17 anak di Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena terlibat tawuran usai saling ejek di media sosial pada Juli 2023. Pada Januari 2025 lalu, tiga remaja perempuan harus di amankan Satpol PP di Kota Surabaya akibat perkelahian yang terjadi karena lagi-lagi saling ejek di siaran langsung media sosial.

Selanjutnya, anak di bawah umur diculik oleh pria yang baru dikenalnya di media sosial di Kabupaten Bandung Barat pada Agustus 2024.

Demikian sedekat kasus yang viral menimpa anak-anak akibat penggunaan media sosial yang tidak tepat. Barangkali masih banyak ratusan atau ribuan kasus serupa yang belum kita ketahui. Hal ini tentu merugikan anak-anak itu sendiri baik dalam jangka pendek maupun untuk masa depan mereka.

Media sosial sudah digunakan anak-anak sejak usia dini. Hasil riset bertajuk "Neurosensum Indonesia Consumers Trend 2021: Social Media Impact on Kids" menunjukkan bahwa rata-rata anak Indonesia mengenal media sosial di usia 7 tahun. 

Hasil riset juga menunjukan sekitar 87% anak-anak di Indonesia sudah dikenalkan media sosial sebelum menginjak 13 tahun. Dari 92% anak yang datang dari keluarga berpenghasilan rendah, 54% di antaranya diperkenalkan ke media sosial sebelum mereka berusia 6 tahun.

Pada 2020 lalu Kemenkominfo menemukan bahwa sekitar 70% anak-anak di Indonesia yang menggunakan media sosial dan 40% di antaranya mengalami dampak negatif, seperti kecemasan dan depresi. Jika ditelisik lebih jauh banyak sekali dampak negatif media sosial lainnya bagi anak, di antaranya cyberbullying, child grooming, dan penipuan. 

Berkaca dari dampak negatif penggunaan media sosial yang sudah ada. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi pembatasan akun media sosial anak, sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital. Rencananya pemerintah akan menetapkan batas usia minimum bagi anak dalam mengakses media sosial. 

Sementara itu sebagaimana dilansir dari Kompas, Ketua Lembaga Perlindungan anak Indonesia (LPAI) Kak Seto menyoroti pentingnya menetapkan usia ideal bagi anak untuk bermedia sosial. Kak Seto berujar, “Ada berbagai usulan, mulai dari usia 13, 15, 17, hingga 18 tahun. Tapi ini tergantung sistem budaya dan adat istiadat yang berbeda di setiap wilayah Indonesia.”

Sebenarnya aturan bermedia sosial bagi anak bukanlah hal baru, banyak negara lain yang sudah menerapkannya. Sebagaimana di lansir dari BBC, di Australia misalnya, menetapkan usai 16 tahun sebagai batas minimum untuk mengakses media sosial yang mulai berlaku pada Januari 2025. 

Bahkan, platform media sosial yang melanggar bakal dikenai denda hingga US$49,5 juta (setara Rp330 miliar). Sedangkan di Norwegia, pemerintah melarang anak-anak usai di bawah 13 tahun untuk mengakses media sosial.

Di Perancis, pemerintah memberlakukan anak usia di bawah 15 tahun harus izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Sementara itu, di China, pemerintahnya membuat aturan dengan membatasi jam dan durasi penggunaannya. 

Anak-anak dilarang menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00. Selain itu, penggunaan digital juga dibatasi maksimal dua jam per hari untuk anak usai 15-18 tahun.

Sebenarnya media sosial bisa menjadi pisau bermata dua, bisa berdampak negatif dan bisa berdampak positif. Perlu regulasi yang tepat agar dampak negatif tersebut bisa ditekan seminimal mungkin. 

Berkaca dari negara-negara lain, mari dukung wacana pemerintah dalam menerapkan aturan bermedia sosial. Dukungan dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat membuat regulasi yang ada nantinya dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan tujuannya.

***

*) Oleh : Wildan Pradistya Putra, Pendidik di Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id


____
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.