https://malang.times.co.id/
Opini

Pentingnya Perlidungan Profesi Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:32
Pentingnya Perlidungan Profesi Jurnalis Agus Budiana, Jurnalis dan Pendiri Lembaga Studi Kajian Jurnalistik Media (LSKJ Media)

TIMES MALANG, JAKARTA – Terkuaknya kematian jurnalis Newsway.co.id Juwita, menambah rentetan para jurnalis yang menjadi korban kriminal dari pihak luar, pelaku oknum anggota TNL AL inisial J pangkat kelasi 1, sekarang dalam proses investigasi DEN POM AL (Detasemen Polisi Militer) Lanal Balikpapan Kalimantan Timur. 

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa pelaku dalam kasus ini merupakan anggota Lanal Balikpapan berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu. 

"Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25). Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan," ujarnya, dalam konferensi pers, dikutip Tribunews.com, Rabu (26/3/2025).

Merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia, jurnalis sebagai garda terdepan salah satu agen perubahan melalui medianya, terkadang harus merelakan meregang nyawa karena kriminalisasi.

Serangan dengan kekerasan kerap terjadi pada para jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya. Hardikan, perebutan kamera sampai pada pembunuhan adalah kasus-kasus yang menimpa jurnalis di Indonesia. 

Data dalam AJI ( 2004) mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 1 Januari-31 Desember 2024. Terkait kategorinya, di antaranya pembunuhan satu kasus, kekerasan fisik 19 kasus, teror dan intimidasi 17 kasus, pelarangan liputan delapan kasus.

Ancaman delapan kasus, serangan digital enam kasus, pemanggilan klarifikasi oleh polisi tiga kasus, kekerasan berbasis gender tiga kasus, penuntutan hukum berupa gugatan perdata ke media dua kasus, perusakan alat/penghapusan data lima kasus, dan swasensor di ruang redaksi satu kasus.

Perlindungan pada jurnalis merupakan aspek penting untuk menjadi perhatian dan catatan semua pihak: pemerintah, TNI, Polri, Masyarakat, kelompok masyarakat. Mengingat dalam negara demokrasi kebebasan dalam informasi dalam bentuk apapun dijamin oleh UU, termasuk dalam hal fungsi media massa pers yang diwakili oleh para jurnalisnya didalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, netral dan berimbang tentang suatu peristiwa pada masyarakat. 

Peristiwa ini setidaknya menggambarkan pada kita bahwa, status profesi jurnalis di Indonesia tidak aman dan rentan akan ancaman. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam dunia pers di Indonesia.

Sebagai salah satu pilar kekuatan ke empat dalam negara sistem demokrasi, media massa pers yang diwakili oleh para jurnalisnya mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dimana informasi yang disampaikan pada publik mempunyai makna penting didalam proses pembangunan suatu negara, selain itu pula informasi dari pers ini dapat dijadikan rujukan oleh seluruh komponen bangsa. Mulai dari presiden, lembaga negara sampai pada rakyat kecil. 

Karenanya terkait dengan kasus-kasus yang menimpa para jurnalis, tentunya dibutuhkan re-orientasi kesamaan pemahaman visi mengenai konsep jurnalisme dengan segala peran dan fungsinya bagi publik, termasuk dalam hal ini pada pemerintah. 

Walaupun DPR RI dan pemerintah sebagai pemegang regulasi UU no 40 tahun 1999 (pers). Namun, pada aspek dilapangan belum semuanya memahami tentang UU pers tersebut, buktinya kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada jurnalis.

Re-orientasi Pemahaman Mengenai Fungsi Pers 

Pentingnya jaminan kebebasan dalam dalam pers, merupakan prasyarat utama yang dimiliki oleh media massa pers. Dalam hal ini adanya pemahaman bagi semua pihak bahwa, seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya harus terbebas dari rasa ketakutan, intimidasi, kekerasan dan penindasan yang sifatnya menjatuhkan profesi seorang jurnalis.

Jurnalis mempunyai posisi penting dan menentukan, selain menyampaikan informasi sekaligus menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat didalam menentukan keputusan-keputusan dalam hidupnya.

Mendorong akuntabillitas atas berita-berita yang menyorot para penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Menjadi penjaga keseimbangan informasi dalam stabilitas sosial terhahap informasi berita hoak, fake, disinformasi yang dapat memicu ketegangan sosial.

Pemerintah menjamin memberikan perlindungan pada jurnalis dalam bentuk dukungan, atas keamanan ketika para jurnalis menjalankan tugasnya. Baik dari ancaman kekerasan, penindasan, bahkan pembunuhan  berdasarkan UU pers dalam penegakan hukum yang melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. 

Masyarakat harus mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menentang segala bentuk intimidasi, kekerasan terhadap jurnalis. Organisasi jurnalis selain sebagai wadah bagi para jurnalis, secara berkala memberikan pelatihan mengenai konsep dan praktik  keselamatan jurnalis pada saat menjalankan tugas.

Perlindungan bagi jurnalis merupakan investasi dalam demokrasi bagi masyarakat yang adil dan beradab berdasarkan Pancasila. Justice For Juwita.

***

*) Oleh : Agus Budiana, Jurnalis dan Pendiri Lembaga Studi Kajian Jurnalistik Media (LSKJ Media).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id


________
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.