TIMES MALANG, MALANG – Penanganan demonstrasi di depan Gedung DPR RI kembali memakan korban. Seorang driver ojek online, Afan Kurniawan, tewas dilindas mobil rantis Brimob.
Peristiwa ini membuka kembali luka lama, pendekatan represif aparat yang selalu diulang, tanpa evaluasi, tanpa penghormatan pada hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Peristiwa yang terjadi pada demonstrasi di depan Gedung DPR RI sejak kemarin hingga tadi malam menyisakan luka mendalam bagi publik. Seorang pengemudi ojek online bernama Afan Kurniawan tewas tragis setelah dilindas mobil rantis Brimob.
Kejadian ini sontak menjadi sorotan luas, tidak hanya karena korban adalah warga sipil yang tidak bersenjata, tetapi juga karena pola kekerasan aparat kepolisian yang terus berulang setiap kali menghadapi aksi massa.
Sejak era Orde Baru hingga Reformasi, penanganan aksi di jalan raya oleh kepolisian selalu sama, penggunaan gas air mata, pentungan, hingga pengerahan kendaraan taktis. Semua dilakukan dengan dalih menjaga ketertiban.
Namun, yang sering terlupakan adalah bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Ironisnya, hak tersebut justru kerap dijawab dengan gas air mata dan tindakan represif aparat kepolisian.
Aparat Kepolisian dan Kultur Kekerasan
Secara normatif, Polri sebenarnya memiliki panduan yang jelas. Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa menekankan pentingnya pendekatan persuasif, negosiasi, dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan. Dalam teori community policing, aparat seharusnya menjadi mitra masyarakat, bukan pihak yang menakutkan.
Namun, realitas di lapangan berbeda. Polisi sering kali menempatkan demonstran sebagai lawan. Kultur lama yang menempatkan keamanan negara di atas hak rakyat masih menjadi warisan yang sulit diputus.
Inilah yang disebut banyak pengamat sebagai “warisan dwifungsi keamanan”, di mana aparat terbiasa melihat rakyat sebagai ancaman, bukan pemegang kedaulatan.
Maka wajar jika publik mempertanyakan, apakah tindakan brutal aparat ini benar-benar SOP, atau sekadar cermin dari budaya kekerasan yang belum berhasil dibersihkan dari tubuh Polri?
Kematian Afan Kurniawan Simbol Baru Perlawanan
Kematian Afan Kurniawan bisa menjadi “titik api” baru dalam dinamika politik jalanan. Dalam teori gerakan sosial, kehadiran seorang korban sering kali menjadi katalis yang menyatukan massa.
Kita bisa belajar dari sejarah, Tahun 1998, wafatnya mahasiswa Trisakti menjadi pemicu jatuhnya Orde Baru. Tahun 2019, meninggalnya mahasiswa di Kendari saat aksi menolak RUU KUHP menyalakan gelombang protes di berbagai kota.
Kini, tahun 2025, kematian Afan Kurniawan berpotensi menjadi simbol baru yang mempersatukan kemarahan publik terhadap negara yang dianggap abai.
Lebih ironis lagi, Afan bukanlah aktivis politik garis depan, melainkan rakyat kecil, pengemudi ojol yang sehari-hari berjuang untuk keluarganya.
Inilah yang membuat kematiannya lebih menyentuh hati publik. Ia adalah potret rakyat jelata dan ketika rakyat kecil menjadi korban, solidaritas sosial bisa berkembang lebih luas.
Kematian Afan dan Efek Domino yang Mengancam
Dampak kematian Afan Kurniawan bisa digambarkan sebagai efek domino. Ada setidaknya tiga skenario yang mungkin terjadi. Pertama, meningkatnya gelombang aksi massa. Kematian seorang korban sipil sering kali memicu solidaritas publik yang melampaui batas isu awal demonstrasi. Apa yang sebelumnya hanya protes terhadap kebijakan DPR bisa berkembang menjadi gerakan moral menuntut keadilan bagi korban.
Kedua, merosotnya legitimasi Polri. Kepercayaan publik terhadap Polri dalam beberapa tahun terakhir memang kerap goyah, khususnya pasca kasus Sambo dan isu mafia hukum.
Peristiwa ini bisa semakin memperdalam krisis kepercayaan. Bila Polri tidak segera melakukan langkah pemulihan, legitimasi institusional bisa runtuh.
Ketiga, potensi tunggangan politik. Dalam politik, krisis selalu membuka peluang. Aktor-aktor politik bisa menunggangi kemarahan massa untuk kepentingan elektoral.
Situasi ini berbahaya karena bisa mengarah pada instabilitas politik nasional, ditengah kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.
Demokrasi yang Makin Sakit
Demonstrasi adalah pilar penting demokrasi. Negara demokratis yang sehat adalah negara yang mampu menampung kritik warganya dengan kepala dingin. Ketika aparat justru merespons dengan represi, itu tanda bahwa demokrasi kita sedang sakit.
Jika dibiarkan, ini bisa melahirkan politik ketakutan. Rakyat akan takut menyampaikan pendapat, media akan enggan meliput, dan ruang publik menjadi sempit. Pada titik itulah, demokrasi kehilangan rohnya.
Terlebih ada himbauan dari Polri agar warga tidak melakukan live streaming saat aksi demo dilakukan, ini menjadi lucu ditengah era keterbukaan saat ini, ditengah era teknologi digital dan media sosial yang makin masif.
Rakyat butuh transparansi ketika banyak media digital dibungkam, maka media sosial sebagai pintu untuk menyuarakan hak rakyat.
Kapolri Harus Bertanggung Jawab
Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf atau pernyataan belasungkawa. Kasus ini harus ditangani dengan akuntabilitas penuh. Kapolri perlu segera membentuk tim investigasi independen melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas.
Menjamin proses hukum bagi oknum aparat yang terlibat. Merevisi SOP pengendalian massa agar lebih menekankan pendekatan humanis. Mengembalikan kepercayaan publik dengan langkah transparan, bukan sekadar retorika.
Negara Jangan Diam
Presiden dan DPR tidak boleh lepas tangan. Negara memiliki kewajiban melindungi hak warganya, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat. Bila negara membiarkan aparat terus brutal, maka sama saja dengan membiarkan demokrasi dikebiri.
Kematian Afan Kurniawan harus menjadi titik balik reformasi Polri jilid dua. Reformasi kepolisian yang dulu digadang pasca 1998 ternyata masih jauh panggang dari api. Sudah saatnya negara serius mewujudkan Polri yang profesional, humanis, dan benar-benar menjadi pelindung rakyat.
Menutup Luka Demokrasi
Tragedi Afan Kurniawan adalah alarm keras bahwa demokrasi kita sedang berada di tepi jurang. Hak konstitusional rakyat tidak boleh terus dibungkam dengan pentungan dan ban rantis.
Jika Polri dan negara tidak segera melakukan reformasi menyeluruh, jangan salahkan rakyat bila kemarahan mereka berubah menjadi gelombang aksi yang lebih besar. Karena sejarah membuktikan, represi tidak pernah berhasil meredam suara rakyat, ia justru melahirkan perlawanan yang lebih dahsyat.
***
*) Oleh : Husnul Hakim, SY, MH., Dekan Fisip Unira Malang dan Pemerhati Kebijakan dan Hukum.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |