Reposisi KPU sebagai Cabang Kekuasaan Keempat
Kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas pemilu. Dan kualitas pemilu sangat ditentukan oleh seberapa kuat independensi penyelenggaranya.
Malang – Dalam setiap pertandingan sepak bola, ada satu prinsip sederhana yang selalu dijaga: wasit tidak boleh berasal dari tim yang sedang bertanding. Ia boleh saja diprotes atau ditekan, tetapi secara prinsip ia berdiri di luar para pemain. Keputusan yang ia buat harus bebas dari kepentingan salah satu tim.
Sekarang bayangkan situasi yang sebaliknya. Para pemainlah yang menentukan siapa wasitnya. Mereka pula yang membuat aturan permainan, mengawasi jalannya pertandingan, bahkan bisa mengevaluasi dan mengganti wasit jika dianggap merugikan. Tentu saja skenario itu terdengar absurd.
Jika ditarik ke dalam sistem ketatanegaraan kita, gambaran itu tidak sepenuhnya fiktif. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sering kali berada dalam relasi yang mirip dengan ilustrasi tersebut.
Lembaga ini berperan sebagai “wasit” dalam kontestasi politik lima tahunan, tetapi para peserta pemilu Presiden dan DPR justru memiliki pengaruh besar terhadap lembaga yang seharusnya netral itu.
Isu ini kembali mengemuka dalam diskusi publik setelah sejumlah pakar hukum tata negara mengusulkan reposisi KPU sebagai cabang kekuasaan keempat. Gagasan tersebut disampaikan antara lain oleh Jimly Asshiddiqie dalam forum akademik dan diskusi kebijakan terkait desain penyelenggaraan pemilu.
Jika pemilu adalah pintu masuk bagi lahirnya kekuasaan politik, maka lembaga yang mengelola pemilu seharusnya memiliki posisi kelembagaan yang kuat dan setara dengan cabang kekuasaan lainnya.
Mandat Konstitusi yang Belum Sepenuhnya Tegas
Konstitusi Indonesia sebenarnya sudah memberi sinyal penting mengenai independensi penyelenggara pemilu. Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Kata “mandiri” di sini bukan sekadar hiasan normatif, tetapi merupakan pesan konstitusional bahwa penyelenggara pemilu harus bebas dari pengaruh kekuasaan politik.
Masalahnya muncul ketika mandat tersebut diterjemahkan dalam undang-undang. Dalam Undang-Undang Pemilu, KPU dikategorikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen, tetapi secara struktur sering ditempatkan dalam kategori lembaga nonstruktural. Posisi ini menimbulkan situasi yang agak janggal.
Di satu sisi, KPU disebut langsung dalam konstitusi dan memegang peran vital dalam demokrasi. Namun di sisi lain, dalam praktik kelembagaan ia tidak selalu diperlakukan sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung. Akibatnya, KPU kerap berada dalam posisi yang serba tanggung—penting, tetapi tidak sepenuhnya kuat secara institusional.
Padahal jika dilihat dari fungsi yang dijalankan, peran KPU jauh melampaui sekadar lembaga administratif. KPU menyusun peraturan teknis pemilu, mengelola proses pendaftaran peserta, mengatur kampanye, hingga menetapkan hasil pemilu secara nasional. Keputusan inilah yang menjadi dasar legitimasi bagi presiden terpilih, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan kata lain, sebelum sengketa hasil pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, keputusan KPU adalah titik awal yang menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan negara. Dalam teori ketatanegaraan modern, fungsi ini sering disebut sebagai electoral power kekuasaan elektoral yang menentukan siapa yang berhak mengisi jabatan publik melalui pemilu.
Relasi Kuasa yang Tidak Sepenuhnya Seimbang
Persoalan utama yang sering dibicarakan para ahli sebenarnya terletak pada relasi kuasa antara KPU dengan lembaga politik lainnya, terutama DPR dan Presiden. Pertama, soal pengisian jabatan. Anggota KPU dipilih melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR.
Presiden mengajukan calon, sementara DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum menentukan siapa yang akan dipilih. Dalam konfigurasi ini, dua lembaga yang menjadi peserta pemilu justru ikut menentukan komposisi lembaga penyelenggara pemilu.
Secara teori mekanisme ini dimaksudkan sebagai bentuk checks and balances. Namun dalam praktik politik, proses seleksi sering kali tidak sepenuhnya bebas dari tarik-menarik kepentingan partai. Risiko konflik kepentingan pun sulit dihindari.
Kedua, soal pengawasan politik. DPR memiliki berbagai instrumen pengawasan, termasuk hak angket. Instrumen ini penting dalam sistem demokrasi, tetapi ketika diarahkan kepada penyelenggara pemilu, potensi tekanan politik sering kali muncul. Tidak jarang wacana penggunaan hak angket terhadap KPU menguat justru pada saat hasil pemilu dipersoalkan oleh pihak tertentu.
Ketiga, soal perlindungan jabatan. Dibandingkan dengan Presiden atau anggota DPR yang memiliki perlindungan konstitusional tertentu, posisi anggota KPU relatif lebih rentan. Mereka harus mengambil keputusan penting yang berdampak pada masa depan politik nasional, tetapi dalam situasi tertentu tetap berada dalam tekanan politik yang tidak kecil.
Kombinasi faktor-faktor ini membuat sebagian kalangan berpendapat bahwa sistem kelembagaan pemilu kita masih menyimpan kerentanan struktural.
Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat berangkat dari perkembangan teori ketatanegaraan modern. Doktrin klasik trias politica hanya mengenal tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun dalam praktik negara modern, banyak lembaga baru muncul dengan fungsi yang tidak sepenuhnya bisa dimasukkan ke dalam tiga kategori tersebut.
Jimly Asshiddiqie menyebut fenomena ini sebagai perkembangan menuju quadro politica, yakni sistem dengan empat cabang kekuasaan. Selain tiga cabang klasik, ada cabang lain yang bertugas menjaga proses demokrasi itu sendiri, yaitu penyelenggara pemilu.
Logikanya sederhana. Presiden dan DPR adalah peserta pemilu. Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa hasil pemilu. Karena itu diperlukan satu lembaga yang secara khusus bertanggung jawab memastikan proses pemilu berjalan jujur dan adil. Lembaga tersebut adalah penyelenggara pemilu.
Jika lembaga ini memegang peran menentukan dalam sirkulasi kekuasaan, maka secara teoritis ia layak ditempatkan sebagai cabang kekuasaan tersendiri dengan jaminan independensi yang kuat.
Sejumlah akademisi bahkan menilai bahwa perkembangan kompleksitas pemerintahan modern membuat teori pemisahan kekuasaan klasik semakin perlu diperbarui. Lembaga-lembaga independen seperti penyelenggara pemilu, bank sentral, atau lembaga pengawas sering kali menjalankan fungsi yang tidak sepenuhnya cocok dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan tradisional.
Mendesain Ulang Independensi Penyelenggara Pemilu
Jika gagasan reposisi KPU sebagai cabang kekuasaan keempat ingin diwujudkan, maka yang paling penting bukan sekadar perubahan istilah, melainkan penguatan desain kelembagaan.
Pertama, konstitusi perlu memberikan penegasan yang lebih jelas tentang kedudukan penyelenggara pemilu sebagai lembaga independen yang tidak mudah diintervensi oleh kekuasaan politik jangka pendek.
Kedua, mekanisme seleksi anggota KPU perlu dirancang sedemikian rupa agar lebih transparan, profesional, dan minim konflik kepentingan.
Ketiga, sistem pengawasan terhadap KPU harus tetap ada, tetapi ditempatkan dalam kerangka yang tidak menimbulkan tekanan politik berlebihan terhadap penyelenggara pemilu.
Tujuannya bukan menjadikan KPU lembaga yang kebal kritik, melainkan memastikan bahwa lembaga yang memegang kekuasaan elektoral ini memiliki ketahanan institusional yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara independen.
Kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas pemilu. Dan kualitas pemilu sangat ditentukan oleh seberapa kuat independensi penyelenggaranya. Jika kita sepakat bahwa kedaulatan rakyat adalah fondasi utama negara, maka memastikan wasit demokrasi benar-benar netral bukan lagi sekadar wacana akademik melainkan kebutuhan mendasar bagi masa depan demokrasi Indonesia.
***
*) Oleh : Ahmad khoirul anwar, SH., BRH Syndicate.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


