https://malang.times.co.id/
Opini

Lemahnya Pengawasan Program MinyaKita

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:52
Lemahnya Pengawasan Program MinyaKita Syafiqurrohman Asisten Ombudsman Republik Indonesia dan Direktur LKBH DPD KNPI DKI Jakarta.

TIMES MALANG, YOGYAKARTA – Berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) Permendag 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan Minyak Goreng kepada masyarakat, yang diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng. 

Program ini digawangi oleh Kemendag (Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri) yang mengatur tentang seluruh tata kelolanya meliputi Program MGR; pendistribusian, HET, ketentuan pendaftaran Produsen Minyak Goreng serta tata niaganya sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 5 Ayat (1) Permendag 18 Tahun 2024. 

Adapun Program MGR menggunakan merek dagang Minyak Kita. Dengan demikian, semua regulasi yang mengatur tentang MinyakKita harus sesuai dengani regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah termasuk ketentuan tentang harga, takaran, serta pengawasan distribusinya. 

Dalam Poin A Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat ditegaskan bahwa Penjualan minyak goreng rakyat mulai dari tingkat Produsen, Distributor sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (Domestic Price Obligation) dan harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.       

Faktanya, akhir-akhir ini ramai berita di berbagai media dan laporan masyarakat bahwasanya takaran MinyakKita yang seharusnya berisi sesuai dengan label kemasan (1 liter), hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Hal tersebut diperkuat dengan temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar  Lenteng Agung pada Sabtu 8 Maret 2025 di Pasar Lenteng Agung.        

Selain temuan pengurangan takaran (1 Liter isinya 750-800 mililiter), Mentan juga menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 18.000 per liter. Sementara HET minyak goreng kemasan adalah Rp 15.700 per liter.  

Sebagaimana diketahui, Kemendag telah secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 per liter, dari yang sebelumnya Rp14.000 per liter melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan Di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.     

Atas temuan masyarakat tersebut, Satgas Pangan Mabes Polri langsung bertindak dan menemukan Tiga produsen yang terlibat dalam penyunatan isi kemasan MinyaKita yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). 

Sebagai Pelaku Usaha, Produsen tersebut diduga melanggar Pasal 8  huruf (c) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya”. 

Pelaku Usaha tersebut juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.   

Adanya produsen nakal yang melakukan penyunatan takaran minyak tentu harus menjadi tanggung jawab bersama khususnya Kementerian Perdagangan sebagai Pihak yang mengatur tatakelola MGR tersebut. 

Pasalnya, untuk dapat menggunakan merek “MINYAKITA” sebagai merek dagang MGR, Produsen Minyak Goreng wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 Ayat (2) Permendag 18 2024. Perlu diuji bagaimana Kemendag melakukan verifikasi atas persetujuan kepada para produsen tersebut. 

Terbaru, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran. Langkah ini diambil karena telah ditemukan praktik pengurangan takaran oleh salh satu perusahaan yang memproduksi minyak subsidi tersebut. Artinya, Kemendag menyadari adanya pelanggaran terhadap standar takaran pada produk Minyakita kemasan 1 liter yang telah beredar di pasaran. 

Penarikan produk Minyakita oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari pasar dapat mempengaruhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan pasokan barang strategis seperti minyak goreng terpenuhi untuk masyarakat (Pasal Pasal 1 Ayat (5) Permendag 18 Tahun 2024).        

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan Di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng, telah ditetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) minyak goreng rakyat sebesar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) ton per bulan. 

Jangan sampai penarikan tersebut justru menimbulkan kelangkaan MGR sebagaimana yang terjadi beberapa tahun silam, mengingat sekarang ini masyarakat muslim sedang menjalani Bulan Ramadhan dan kebutuhan akan MGR sedang tinggi-tingginya.    

Kasus MinyaKita ini mengindikasikan buruknya tatakelola program MGR (MinyaKita) seperti permasalahan pendistribusian, HET, ketentuan pendaftaran Produsen Minyak Goreng serta lemahnya Pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag yang dibuktikan dengan berkurangnya takaran yang sebenarnya dan penjualan diatas HET.     

Sejatinya, Program MGR Minyakita adalah program subsidi minyak goreng dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat bawah yang membutuhkan. 

Program tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Minyak Goreng Murah (Domestic Market Obligation) dengan harga yang terjangkau yang telah ditentukan Pemerintah (Domestic Price Obligation) sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-harinya meski pada implementasinya terdapat masalah yang justru merugikan masyarakat.

***

*) Oleh : Syafiqurrohman, Asisten Ombudsman Republik Indonesia dan Direktur LKBH DPD KNPI DKI Jakarta.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: opini@timesindonesia.co.id

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.