TIMES MALANG, MALANG – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus politik nasional. Argumentasi yang kerap dikemukakan oleh sebagian elit partai politik berkisar pada efisiensi anggaran, stabilitas politik lokal, serta minimisasi konflik horizontal. Namun, di balik narasi teknokratis tersebut, tersimpan persoalan yang lebih fundamental, yakni tergerusnya substansi demokrasi sebagai sistem yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
Dalam perspektif teori demokrasi modern, pemilihan langsung merupakan instrumen utama untuk memastikan terjadinya sirkulasi kekuasaan secara legitimate dan partisipatif. Robert A. Dahl menekankan bahwa partisipasi efektif warga negara dan kesetaraan suara merupakan dua pilar utama demokrasi prosedural.
Ketika hak memilih kepala daerah dialihkan dari rakyat kepada segelintir elite legislatif daerah, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan teknis pemilihan, melainkan pergeseran locus kedaulatan politik.
Pilkada langsung, meskipun tidak lepas dari berbagai kelemahan seperti politik uang, polarisasi sosial, dan biaya politik yang tinggi, tetap menyediakan ruang kontrol publik terhadap kekuasaan lokal. Rakyat memiliki kesempatan untuk mengevaluasi, mengganjar, atau menghukum kandidat melalui mekanisme elektoral.
Dalam sistem perwakilan tertutup di DPRD, kontrol tersebut menjadi sangat terbatas, bahkan cenderung simbolik. Relasi antara pemilih dan pemimpin daerah terputus, digantikan oleh relasi transaksional antara kandidat dan elite partai.
Kecenderungan elit partai mendorong Pilkada tidak langsung perlu dibaca sebagai gejala oligarkisasi politik. Jeffrey A. Winters mendefinisikan oligarki sebagai situasi di mana sumber daya politik terkonsentrasi pada kelompok kecil yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses institusional.
Dalam konteks ini, DPRD berpotensi menjadi arena tertutup yang sarat dengan kompromi elite, lobi politik, dan transaksi kekuasaan yang jauh dari jangkauan publik. Demokrasi pun direduksi menjadi prosedur formal yang kehilangan roh substantifnya.
Argumentasi efisiensi anggaran yang sering dikemukakan juga patut dipertanyakan secara kritis. Biaya Pilkada memang besar, namun biaya tersebut seharusnya dipahami sebagai investasi demokrasi, bukan pemborosan.
Negara mengalokasikan anggaran besar untuk infrastruktur fisik, pertahanan, atau subsidi ekonomi tanpa mempertanyakan legitimasi politiknya. Mengapa pembiayaan partisipasi rakyat justru diperlakukan sebagai beban yang harus dihindari?
Lebih jauh, asumsi bahwa Pilkada langsung selalu melahirkan konflik sosial bersifat generalisasi yang problematis. Konflik politik tidak semata lahir dari mekanisme pemilihan, melainkan dari lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi politik, serta tidak netralnya aparat dan penyelenggara. Mengganti sistem pemilihan tanpa membenahi akar persoalan sama dengan mengobati gejala tanpa menyentuh penyakit.
Dari sudut pandang konstitusional, kedaulatan rakyat merupakan prinsip dasar negara demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Penafsiran terhadap prinsip ini tidak dapat dipersempit hanya pada pemilu legislatif dan presiden, sementara pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme elit perwakilan.
Pengalaman masa lalu ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD juga menunjukkan problem serius. Praktik politik uang, jual beli suara, dan intervensi pusat menjadi fenomena laten yang sulit dikontrol publik.
Reformasi 1998 justru berupaya memutus mata rantai tersebut dengan menghadirkan Pilkada langsung sebagai instrumen demokratisasi lokal. Mengembalikan mekanisme lama tanpa evaluasi mendalam berpotensi menghidupkan kembali patologi politik yang pernah ingin ditinggalkan.
Dalam konteks pembangunan demokrasi, substansi jauh lebih penting daripada stabilitas semu. Demokrasi bukan hanya soal keteraturan prosedural, tetapi tentang pengakuan terhadap martabat politik warga negara sebagai subjek, bukan objek kekuasaan. Ketika hak memilih dicabut atau direduksi, warga ditempatkan sebagai penonton pasif dari proses politik yang menentukan hidup mereka.
Oleh karena itu, wacana Pilkada melalui DPRD tidak dapat dilepaskan dari kepentingan struktural elite partai dalam mengonsolidasikan kontrol atas kekuasaan lokal. Sentralisasi rekrutmen politik di tangan partai memang menguntungkan secara institusional, namun berpotensi merugikan demokrasi secara substantif. Demokrasi berubah menjadi kompetisi internal elite, bukan lagi kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat.
Negara seharusnya mengambil posisi sebagai penjaga konstitusi dan kepentingan publik, bukan sebagai fasilitator kepentingan kelompok terbatas. Reformasi sistem Pilkada seharusnya diarahkan pada penguatan integritas, transparansi pembiayaan politik, dan pendidikan pemilih, bukan pada penghilangan hak partisipasi langsung.
Pertanyaan mendasarnya bukan terletak pada apakah Pilkada langsung mahal atau rumit, melainkan apakah negara masih mengakui rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan politik. Ketika substansi demokrasi digadaikan demi efisiensi semu dan kenyamanan elite, maka demokrasi kehilangan makna etik dan sosialnya. Ia tetap berdiri sebagai institusi, tetapi hampa sebagai cita-cita.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang mempermudah elite mengelola kekuasaan, melainkan bangsa yang berani mempersulit kekuasaan agar tetap tunduk pada kehendak rakyat. Dalam kerangka itulah, mempertahankan Pilkada langsung bukan semata soal prosedur politik, tetapi tentang menjaga martabat demokrasi itu sendiri.
***
*) Oleh : Thaifur Rasyid, S.H., M.H., Praktisi Hukum.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |