https://malang.times.co.id/
Opini

Revisi UU TNI, Pintu Masuk Kembali Dwifungsi TNI?

Senin, 17 Maret 2025 - 19:52
Revisi UU TNI, Pintu Masuk Kembali Dwifungsi TNI? Fajar Isnaeni, Akademisi/Puket III STAI Darul Ulum Banyuwangi, Sekretaris PC ISNU Kabupaten Banyuwangi dan Mahasiswa S-3 Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya.

TIMES MALANG, SURABAYA – Hiruk pikuk revisi Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sekarang sedang di bahas tertutup oleh DPR RI dan Pemerintah menjadi sesuatu yang membuat rakyat awam, civitas akademisi kampus maupun aktivis pro demokrasi yang terus memperhatikan kegiatan ini.

Revisi ini yang tidak terbuka di sampaikan ke publik menjadi tanda tanya bagi kita semua, ada apa ini? Sejarah orde baru yang membuat kita semua masih ingat bagaimana masifnya tentara aktif masuk ke berbagai jajaran pemerintahan sipil.

Kembalinya hegemoni militer yang mau tidak mau harus kita jaga karena proses agenda reformasi yang mengembalikan posisi TNI sebagai garda depan pertahanan dan keamanan bukan menjadi bagian dari cerita lama akan kembalinya TNI ke peran gandanya yaitu sosial politik.

Reformasi yang pernah kita Perjuangkan tentu kita tidak ingin di cederai dengan kembalinya Dwi Fungsi TNI dalam kehidupan demokrasi bangsa ini. TNI yang profesional yang menjadi perisai bagi NKRI jangan lagi di tarik-tarik ke dalam peran sosial dan politik.

Sejarah bangsa sudah mencatat bagaimana peran Dwi Fungsi di jaman orde baru memberangus kebebasan demokrasi bagi bangsa ini. Rancangan pasal 47 revisi UU TNI yang membolehkan Perwira aktif untuk dapat menduduki posisi di 16 instansi sipil tentu ini akan mengancam supremasi masyarakat sipil. Ini harus di cegah karena kita semua cinta TNI karena tugas pokok dan fungsi TNI adalah soal pertahanan dan keamanan negara.

TNI boleh masuk ke lembaga sipil asal sudah mundur atau pensiun karena ketika mundur atau pensiun, mereka kembali menjadi rakyat sipil, ketika tentara aktif maka akan sangat jelas melanggar TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang jelas menegaskan netralitas TNI dalam politik dan menolak keterlibatan TNI aktif dalam pemerintahan sipil.

Pemerintah dan DPR RI harusnya tidak main-main dalam hal revisi UU TNI, semua harus menghitung baik dan buruknya untuk kemaslahatan Republik ini, bukan karena kepentingan jangka pendek akhirnya merusak proses demokrasi yang krannya di buka dengan proses reformasi yang diperjuangkan dengan air mata bahkan nyawa para pahlawan reformasi waktu itu.

Para pembuat kebijakan harus membuka ruang selebar-lebarnya peran partisipasi masyarakat sipil dalam revisi UU TNI ini, jangan memberikan ruang untuk datangnya otoritarian baru dengan revisi UU TNI. Kecintaan kita semua kepada institusi TNI adalah dengan tetap menjadikan TNI sebagai tentara rakyat bukan politisasi tentara.

Sudah saatnya Koalisi sipil kembali menyatukan langkah dengan tegas menolak kembalinya Dwi Fungsi TNI ini, revisi UU TNI ini melupakan sinyal yang harus diwaspadai bersama agar tidak sampai terjadi dampak buruk dari Dwi Fungsi TNI. Tempat terbaik bagi TNI adalah bersama rakyat bukan di tarik kesana kemari demi kepentingan penguasa.

Mari kita semua tidak menjadi terhipnotis seakan akan revisi UU TNI menjadi hal yang super duper mendesak, masih banyak yang harus di hadapi bangsa ini mulai defisit APBN sampai daya beli masyarakat yang turun akibat adanya efisiensi yang merambah ke berbagai bidang.

Ini yang sesungguhnya lebih layak dan perlu di fikirkan para stakeholder bangsa ini. Jangan sampai tagar Indonesia Gelap beberapa waktu akhirnya benar benar menjadi gelap dengan modifikasi Dwi Fungsi TNI melalui revisi UU TNI.

Sekali lagi kami cinta TNI oleh karena kecintaan kami kepada TNI dengan tetap menjadikan TNI sebagai tentara pofesional dan Sapta Margais bukan kembali masuk ke pemerintahan sipil yang pada akhirnya akan mengembalikan Dwi Fungsi dengan modifikasi ini.

***

*) Oleh : Fajar Isnaeni, Akademisi/Puket III STAI Darul Ulum Banyuwangi, Sekretaris PC ISNU Kabupaten Banyuwangi dan Mahasiswa S-3 Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.