https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Urgensi Pembaharuan KUHP Tahun 2026

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:23
Urgensi Pembaharuan KUHP Tahun 2026 Doni Noviantama, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Peneliti Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Junior Associate Lawyer di Wahyu Priyanka Law Firm

TIMES MALANG, JAKARTA – Pada tanggal 2 Januari 2023 RUU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana KUHP baru ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru ini ada beberapa substansi atau materi yang berbeda dengan KUHP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, diantaranya yaitu adanya pidana pokok berupa pidana pengawasan dan kerja sosial. Kemudian adanya pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan ketentuan mengenai pemaafan hakim atau judicial pardon.

Akan tetapi jika kita melihat beberapa substansi dalam KUHP baru tersebut, pelaksanaannya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikarenakan KUHAP tersebut disahkan dan diberlakukan pada tahun 80-an sehingga belum mengadopsi adanya ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru. 

Atas dasar itu kemudian perlu dilakukan pembaharuan terhadap KUHAP dikarenakan KUHAP merupakan hukum pidana formil yang memiliki fungsi untuk melaksanakan hukum pidana materiil yaitu KUHP. Dimana KUHP baru yang memiliki beberapa substansi atau materi yang berbeda dengan KUHP lama tidak akan berjalan efektif jika pelaksanaannya masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sehingga perlu dilakukan pembaharuan terhadap KUHAP agar isi substansi undang-undangnya selaras dan berkesinambungan dengan isi substansi dalam KUHP baru.

Beberapa Alasan yang Mendasari Perlunya Dilakukan Pembaharuan KUHAP

Ada beberapa alasan yang mendasari urgensi dilakukannya pembaharuan terhadap KUHAP yang saat ini berlaku di Indonesia, diantaranya yaitu:

Pertama, KUHAP sebagai hukum pidana formil sejatinya memiliki tugas utama untuk melaksanakan dan menegakkan hukum pidana materiil yaitu KUHP secara prosedural. Sehingga materi atau substansi yang ada di dalam KUHAP tersebut harus selaras dengan materi atau substansi dalam KUHP dan jika tidak selaras maka KUHP tersebut tidak akan berlaku efektif di masyarakat. 

Jika ada perubahan dan pembaharuan terhadap KUHP maka secara otomatis juga perlu dilakukan perubahan dan pembaharuan terhadap KUHAP. Dengan kata lain KUHP baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang tidak akan berlaku efektif dan maksimal jika dijalankan menggunakan KUHAP yang diberlakukan pada tahun 1981.

Kedua, dalam KUHP baru memiliki beberapa ketentuan yang berbeda dengan KUHP lama diantaranya yaitu adanya pidana pokok berupa pidana pengawasan dan kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dan e. 

Kemudian adanya pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP baru. Dimana pelaksanaan beberapa ketentuan pidana pokok maupun pidana tambahan dalam KUHP baru tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ketiga, dalam KUHP baru memiliki jenis putusan atau vonis baru berupa pemaafan hakim (judicial pardon) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP baru yang berbunyi “ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”. 

Pasal tersebut menjelaskan jika sejatinya perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi kemudian hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa sehingga vonis tersebut dianggap sebagai bentuk pemaafan hakim. 

Dimana jika kita melihat ketentuan di dalam KUHAP, vonis berupa pemaafan hakim tersebut belum diatur karena KUHAP hanya mengenal 3 jenis putusan atau vonis dari hakim yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas dan putusan lepas. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaharuan KUHAP agar vonis berupa pemaafan hakim ini bisa dijalankan.

Rekomendasi terhadap DPR dan Pemerintah

Dikarenakan KUHP baru akan berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang yang artinya pemberlakuan KUHP baru tersebut hanya tinggal beberapa bulan lagi, maka sudah seharusnya DPR selaku legislator bersama dengan pemerintah segera menyusun, membahas, mengesahkan dan mengundangkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Revisi atau pembaharuan ini perlu dilakukan karena KUHAP merupakan hukum pidana formil yang memiliki fungsi untuk melaksanakan hukum pidana materiil yaitu KUHP. Dimana KUHP baru yang memiliki beberapa substansi atau materi yang berbeda dengan KUHP lama tidak akan berjalan efektif dan maksimal jika pelaksanaannya masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
Sehingga perlu dilakukan pembaharuan terhadap KUHAP agar nantinya bisa melaksanakan dan menegakkan KUHP baru dengan efektif dan maksimal.

Selain itu, revisi atau pembaharuan KUHAP tersebut juga perlu disegerakan agar para aparat penegak hukum maupun akademisi pada khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya bisa mempelajari KUHAP baru terlebih dahulu sebelum nantinya KUHAP baru tersebut akan berlaku efektif di Indonesia.

***

*) Oleh : Doni Noviantama, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Peneliti Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Junior Associate Lawyer di Wahyu Priyanka Law Firm.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.