TIMES MALANG, BANTEN – Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara hukum bagi semua orang tanpa diskriminasi. Berangkat dari pentingnya pendidikan itulah seluruh negara di dunia, baik negara maju maupun berkembang memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan.
Hal ini tidak terlepas dari peran pendidikan bagi kemajuan sebuah bangsa. Dengan kata lain, pendidikan menjadi tolak ukur apakah negara dapat mensejahterakan rakyatnya, dapat melindungi dan memenuhi segala kebutuhan warga negaranya.
Terkait hak dasar pendidikan, terdapat beberapa aturan yang menjadi pijakan. Salah satunya adalah Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sementara Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan mengatur beberapa ketentuan, yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagaimana diatur dengan undang-undang. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, maka negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan di sektor pendidikan. Dalam konteks itu, Emmanuel Sujatmoko menegaskan bahwa berkat kekuasaan yang dimilikinya, negara memiliki otoritas untuk mendesakkan terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara, khususnya untuk mengenyam pendidikan.
Meskipun demikian, penerapan kebijakan di sektor pendidikan belum sesuai harapan. Ketidakmaksimalan mengimplementasikan kebijakan di sektor pendidikan tentu berdampak buruk terhadap ketidakmerataan kualitas pendidikan itu sendiri.
Selain itu, hingga saat ini sektor pendidikan kita masih dihadapkan dengan sejumlah persoalan, seperti kesejahteraan guru yang belum optimal, gonta-ganti kurikulum, sarana dan prasarana yang kurang memadai, penempatan guru yang tidak sesuai dengan keahliannya, keterbatasan akses pendidikan serta tingginya angka putus sekolah.
Harapan Baru Pendidikan
Pada 20 Oktober Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan digantikan oleh Prabowo-Gibran. Itu artinya, Indonesia akan memiliki pemimpin baru untuk lima tahun ke depan. Ini merupakan harapan baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu saja masyarakat sangat berharap kepemimpinan Prabowo dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk persoalan di sektor pendidikan.
Mengingat sektor pendidikan kita sedang menghadapi berbagai tantangan, maka kepemimpinan Probowo-Gibran perlu melakukan perencanaan stratejik. Tanpa perencanaan yang matang sangat mustahil pendidikan Indonesia akan membaik. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Prabowo-Gibran agar lebih serius membenahi pendidikan Indonesia.
Kaitan dengan hal tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, alokasi dana. Kita tidak mungkin dapat memperbaiki kualitas pendidikan apabila tidak didukung dengan dana yang memadai. Dalam hal ini, pemerintahan Prabowo-Gibran perlu meningkatkan alokasi dana untuk sektor pendidikan. Dan yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, perbaikan sarana dan prasarana. Tidak dapat dimungkiri bahwa masih banyak sarana dan prasarana pendidikan yang kondisinya sangat memprihatinkan terutama di daerah pelosok. Banyak bangunan sekolah khususnya di luar Jawa yang ambruk dan tidak memiliki fasilitas belajar yang memadai. Karena itu, pemerintahan baru perlu membangun sekolah atau merenovasinya sekaligus menyediakan sarana belajar seperti laboratorium dan perpustakaan agar hasil belajar siswa lebih maksimal.
Ketiga, mendorong kualitas guru. Guru merupakan pihak paling utama dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Di tangan gurulah terletak arah dan tujuan masa depan generasi bangsa. Guru yang berkualitas akan memberikan yang terbaik kepada para siswanya. Dengan kata lain, maju dan tidaknya pendidikan di negeri salah satunya merupakan tanggung jawab guru.
Di antara cara untuk meningkatkan kualitas guru adalah dengan memberikan berbagai diklat dan memberikan kesempatan kepada para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga mereka memiliki kompetensi yang lebih baik dari sebelumnya.
Akhirnya, semoga tawaran tersebut menjadi perhatian pemerintahan Probowo-Gibran dalam mendesain kebijakan di sektor pendidikan. Pemerintah perlu menjadikan sektor pendidikan sebagai skala prioritas karena hal ini menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Karenanya, pemerintah perlu membuat kebijakan yang benar-benar mampu merespons segala tantangan pendidikan. Apabila ini dapat dilakukan dengan baik, maka akan lahir generasi-generasi bangsa yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
***
*) Oleh : TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |