TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengumumkan jadwal dan tata cara Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan.
Jadwal Lengkap Pendaftaran TK Negeri Kota Malang 2025
Penerimaan murid baru TK Negeri di Kota Malang dibuka melalui tiga jalur, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
1. Latihan Pendaftaran Online: 3–4 Juni 2025
2. Pendaftaran Resmi: 10–12 Juni 2025
3. Pengumuman Hasil Seleksi: 13 Juni 2025
4. Daftar Ulang: 13–14 Juni 2025
Syarat Pendaftaran TK Negeri di Kota Malang
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon murid baru:
A. Pemilihan Sekolah: Setiap calon murid hanya dapat memilih satu TK Negeri.
B. Domisili: Harus warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran, atau Kartu Identitas Anak (KIA) (jika ada, tidak wajib).
C. Perubahan KK: Jika KK baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena perubahan anggota keluarga (anak kandung), wajib melampirkan fotokopi KK lama.
D. Usia:
- Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun pada 1 Juli 2025.
- Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
E. Bencana Alam/Sosial: KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili jika terjadi bencana.
Cara Daftar TK Negeri di Kota Malang
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://kotamalang.spmb.id yang dikelola oleh PT Telkom. Tata cara pendaftarannya sebagai berikut:
1. Mengisi formulir secara daring di laman resmi.
2. Mengunggah dokumen berupa KK dan Akta Kelahiran dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB dan dapat terbaca dengan jelas.
Mekanisme Seleksi TK Negeri Kota Malang
Seleksi murid baru dilakukan berdasarkan:
• Jarak Tempat Tinggal: Calon murid yang berdomisili dalam radius 250 meter dari TK yang dituju akan diprioritaskan.
• Sisa Kuota:
- Jika masih tersedia kuota, maka urutan usia tertua ke termuda akan dipertimbangkan.
- Jika terdapat usia yang sama di batas pagu, maka jarak rumah ke sekolah menjadi penentu akhir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengimbau masyarakat untuk memahami seluruh tahapan dan ketentuan pendaftaran agar proses berjalan lancar dan tepat sasaran. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |