TIMES MALANG, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) menjadi penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) dengan peserta terbanyak di Malang. Yakni mencapai 29 ribu peserta.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd menerangkan, UM menyediakan 55 ruangan untuk tes UTBK SNBT 2023 ini. Dimana setiap ruang dapat menampung 20 peserta.
Pihaknya menegaskan bahwa UM berusaha memfasilitasi peserta dengan segala fasilitas yang ada, agar proses seleksi ini bisa dilakukan secara maksimal. Sehingga melahirkan mahasiswa-mahasiswa yang kompeten.
"Kita ingin UM bisa menyeleksi proses ini dengan maksimal karena kalau kita memperoleh mahasiswa yang berkualitas, kita punya potensi untuk mengembangkan keilmuan maupun bidang-bidang lain yang di geluti itu lebih baik," ucapnya, Senin (8/5/2023).
Untuk itu, proses seleksi yang dilakukan di UM ini akan dilakukan secara ketat. Untuk mengantisipasi adanya kecurangan, ada penjagaan dari petugas teknis, pengawas ruangan, dan kamera CCTV di setiap ruangan.
“Antisipasi kecurangan, yang pertama adalah petugas teknis dan pengawas sudah dibekali pola kecurangan seperti permainan joki dan lainnya, sudah kami sampaikan pada petugas minggu lalu,” imbuhnya .
Rektor UM menegaskan, pengawas ruangan akan terus mengawasi para peserta test. Sehingga pengawas bisa mengetahui apabila ada gerak gerik yang mencurigakan oleh para peserta test.
"Proses seleksi nya akan kami lakukan dengan cara-cara yang dipertanggungjawabkan yaitu untuk mencari mahasiswa yang memang benar-benar qualified," tegasnya.
Prof. Hariyono menerangkan, tahun ini UM akan menerima mahasiswa baru dari UTBK-SNBT ini sebanyak 2400 mahasiswa saja. Artinya persaingan dari peserta yang mendaftar di UM akan sangat ketat. Beberapa program studi (prodi) yang paling banyak diminati dalam SNBT antara lain Prodi Ilmu Psikologi, Prodi Ilmu Komunikasi, dan Prodi Manajemen.
Ia berharap lroses seleksi ini bisa dilakukan secara maksimal dan sportif oleh para peserta. Dia pun menghimbau agar peserta menghindari segala bentuk kecurangan dan kesalahan, seperti keterlambatan dalam mengikuti test.
"Yang terlambat asal tidak melebihi batas waktu yang ditentukan bisa mendapat hak nya. Mungkin lambat karena salah ruang, atau kesulitan mencari ruang. Tapi kalau sudah melewati waktu yang ditentukan konsekuensinya yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tes seleksi. Toleransi keterlambatan sampai pelaksanaan simulasi,” kata Prof. Hariyono. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |