Viral Pedagang Ditarik Retribusi Jika Berjualan di Permata Jingga Malang, Manajemen Perumahan Buka Suara
Kebijakan penarikan retribusi terhadap pedagang keliling di Perumahan Permata Jingga, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menuai keluhan dari para pedagang.
MALANG – Kebijakan penarikan retribusi terhadap pedagang keliling di wilayah RW 06 Perumahan Permata Jingga, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menuai keluhan dari para pedagang. Kebijakan tersebut disebut telah berlangsung hampir satu bulan terakhir.
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengurus RW 06 menerapkan pungutan retribusi sebesar Rp5.000 per hari kepada setiap pedagang yang masuk ke wilayah perumahan. Pembayaran dilakukan secara kolektif setiap satu pekan.
“Sudah hampir sebulan ini pengurus RW 06 tiba-tiba mengeluarkan kebijakan bahwa setiap pedagang yang masuk wilayah Perumahan Permata Jingga dikenakan retribusi wajib Rp5.000 per hari, yang dibayarkan setiap seminggu sekali,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pedagang kecil. Bahkan, sejumlah pedagang memilih berhenti berjualan di kawasan tersebut.
“Akibat kebijakan itu, banyak pedagang termasuk saya mengeluh, bahkan tidak lagi berjualan di wilayah Perumahan Permata Jingga,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, kebijakan tersebut tidak hanya menuai protes dari pedagang, tetapi juga mendapat penolakan dari sebagian warga setempat. Warga dinilai keberatan karena pungutan tersebut dianggap membebani pedagang kecil.
“Ya tentu pedagang, termasuk saya, mengeluh karena ditarik retribusi yang tidak jelas seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Manajemen Permata Jingga mengeluarkan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut. Dalam pernyataannya, manajemen menegaskan bahwa kebijakan penarikan retribusi kepada pedagang keliling bukan berasal dari pihak pengembang.
Manajemen Permata Jingga menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pengurus RW setempat dan tidak melibatkan pihak developer.
“Kebijakan penarikan retribusi harian kepada pedagang keliling di wilayah RW 06 merupakan kebijakan pengurus RW setempat dan bukan kebijakan Manajemen Developer Permata Jingga,” demikian isi pernyataan resmi manajemen seperti yang dilihat TIMES Indonesia.
Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dijalankan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari pihak pengelola kawasan.
Manajemen Permata Jingga menegaskan komitmennya untuk mendukung keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kecil sebagai bagian penting dari ekosistem hunian. Pihaknya juga menyatakan tidak mendukung pungutan yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Sebagai tindak lanjut, Manajemen Permata Jingga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pengurus RW setempat untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi mendalam terkait kebijakan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




