Tujuh SPPG di Kota Malang Kena Tegur Gegara Langgar Standar Harga Pangan
Ilustrasi SPPG. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

Tujuh SPPG di Kota Malang Kena Tegur Gegara Langgar Standar Harga Pangan

Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang mendapat teguran keras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.

TIMES Malang,Senin 9 Februari 2026, 17:55 WIB
10.5K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGSebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang mendapat teguran keras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang. Teguran tersebut diberikan karena ketujuh SPPG dinilai tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pembelian bahan pangan pada periode Januari 2026.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 500.1.3.1/23135.73.407/2026 yang ditandatangani Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tujuh SPPG terbukti melakukan pembelian sejumlah komoditas pangan tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Teguran ini merupakan bagian dari pengawasan Dispangtan untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ada tujuh SPPG yang diketahui melakukan pembelian tidak sesuai HET pada periode Januari 2026,” ujar Kadispangtan Kota Malang Slamet Husnan, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan data Koordinator Wilayah Kota Malang, pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah SPPG yang tersebar di Kecamatan Klojen, Kedungkandang, dan Lowokwaru.

Adapun SPPG yang mendapat teguran resmi meliputi SPPG Kiduldalem, SPPG Bareng, dan SPPG Rampal Celaket di Kecamatan Klojen. Selanjutnya, SPPG Madyopuro, SPPG Kedungkandang, serta SPPG Sawojajar 3 di Kecamatan Kedungkandang, dan SPPG Mojolangu 2 di Kecamatan Lowokwaru.

Dispangtan Kota Malang meminta seluruh pengelola SPPG tersebut segera melakukan penyesuaian harga agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan HET ini mengacu pada beberapa regulasi, antara lain Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET komoditas beras, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 terkait harga acuan jagung, telur, dan daging ayam, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 mengenai harga minyak goreng.

Penegasan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran stabilisasi pasokan pangan yang telah disosialisasikan sejak November 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan belum dapat dikonfirmasi secara langsung. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons.

Merespon teguran tersebut, salah satu pemilik SPPG Rampal Celaket, Hanan Jalil menyayangkan dasar yang digunakan sebagai acuan pemberian teguran tersebut.

“Iya, ada surat teguran dari Dispangtan. Selama ini Dispangtan tidak mengirimkan HET Kota Malang. Anak-anak di lapangan akhirnya mengacu pada HET provinsi yang diperbarui setiap hari,” ungkap Hanan.

Menurut Hanan, surat teguran awalnya ditujukan kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai kepala dapur MBG dan bertanggung jawab atas belanja bahan pangan.

“Selama ini yang belanja kebutuhan bahan baku itu SPPI sekaligus kepala dapur. Mereka yang ditegur. Setelah ada teguran, saya tanya ada apa,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, teguran tersebut dipicu oleh pembelian beras sebanyak dua sak pada 7 Januari 2026 dengan harga Rp14.920 per kilogram. Sementara HET Kota Malang yang dikeluarkan Dispangtan pada hari itu sebesar Rp14.900 per kilogram.

“Selisihnya hanya Rp20 per kilo, itu pun belinya tengah malam, jumlahnya sedikit, dan hanya beras saja,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Hanan berharap Dispangtan Kota Malang dapat menerbitkan HET secara harian sebagai acuan bagi kepala dapur saat berbelanja. Ia juga meminta agar standar harga yang ditetapkan disesuaikan dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), mengingat bahan pangan yang digunakan dalam MBG merupakan produk premium.

“Standar BGN itu premium. Sementara patokan Dispangtan tidak semuanya barang premium, misalnya minyak goreng yang bukan MinyaKita,” tegasnya.

Meski menerima teguran, Hanan memastikan SPPG Rampal Celaket tetap beroperasi normal dan setiap hari menyiapkan sekitar 2.700 porsi MBG.

“Operasional tetap jalan. Kalau memang ada selisih harga, itu menjadi kewajiban kami untuk mengembalikan ke BGN,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad