Raih Predikat Kabupaten Bersih, Fraksi PDIP Malang Dorong Kesiapan Investasi WtE
Kesiapan internal pemerintah daerah menjadi faktor kunci agar investasi strategis di sektor pengelolaan sampah tersebut dapat berjalan efektif.
Malang – Kabupaten Malang meraih predikat Menuju Kabupaten Bersih dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah dan Penegakan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, kepada Bupati Malang.
Dari total 345 kabupaten/kota di Indonesia, tidak ada satu pun daerah yang meraih predikat pengelolaan sampah sangat bersih (Adipura Kencana) maupun pengelolaan sampah bersih (Adipura) tahun ini. Kabupaten Malang masuk dalam kategori Menuju Kabupaten Bersih berkat praktik pengelolaan sampah yang dinilai layak menjadi percontohan nasional.
Dalam forum rakornas tersebut, dipaparkan pula perbaikan pola dan rute pengangkutan sampah domestik di Kabupaten Malang. Optimalisasi rute distribusi dinilai mampu meratakan beban pengolahan di berbagai fasilitas dan tempat pemrosesan akhir (TPA), sehingga mengurangi potensi penumpukan terbuka.

Secara nasional, capaian pengelolaan sampah masih menghadapi tantangan. Data refleksi nasional menunjukkan baru 27 persen rumah tangga yang mendapatkan layanan pengumpulan sampah door to door. Sementara sekitar 71 persen lainnya masih membakar atau membuang sampah sembarangan, termasuk ke saluran air dan sempadan sungai.
Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat Menuju Kabupaten Bersih menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan sampah di daerah mulai menunjukkan hasil yang terukur.
“Penghargaan ini patut diapresiasi sebagai hasil kerja bersama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana standar pengelolaan ini terus ditingkatkan dan dijaga konsistensinya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, capaian tersebut harus diiringi kesiapan birokrasi dalam menghadapi rencana investasi pembangunan fasilitas insinerator waste to energy (WtE) senilai lebih dari Rp1 triliun di Kabupaten Malang.
“Kita tidak hanya bicara penghargaan, tetapi juga kesiapan sistem. Investasi besar seperti WtE membutuhkan tata kelola perizinan yang transparan, SOP yang jelas, serta koordinasi lintas OPD yang kuat agar tidak menimbulkan hambatan administratif,” tegasnya.
Menurutnya, kesiapan internal pemerintah daerah menjadi faktor kunci agar investasi strategis di sektor pengelolaan sampah tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.
"Kita ingin melihat lebih jauh pengelolaan sampah di Kabupaten Malang ini semakin besar dampaknya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



