Kabupaten Malang Raih Predikat Menuju Kabupaten Bersih, Jadi Role Model Pengelolaan Sampah Nasional
Kabupaten Malang meraih predikat Menuju Kabupaten Bersih dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026. Praktik pengelolaan sampahnya dinilai layak menjadi role model nasional.
MALANG – Berbagai praktik baik pengelolaan sampah di Kabupaten Malang mendapat apresiasi pemerintah pusat. Keberhasilan penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dinilai layak menjadi percontohan (role model) nasional.
Praktik baik tersebut dipresentasikan dalam agenda penyerahan penghargaan menuju Kabupaten/Kota Bersih di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Sanusi menerima penghargaan Kabupaten Malang Bersih yang diserahkan langsung oleh Hanif Faisol Nurofiq. Kabupaten Malang meraih predikat Menuju Kabupaten Bersih.
Penghargaan kabupaten/kota dan provinsi tersebut diberikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah dan Penegakan Hukum Tahun 2026 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan tidak semua daerah di Indonesia mendapatkan predikat tersebut.
“Kita bersyukur, Kabupaten Malang mendapatkan penghargaan pada kategori yang tidak semua kota/kabupaten se-Indonesia mendapatkannya, yakni predikat Menuju Kabupaten Bersih,” ujarnya di sela mendampingi Bupati Malang di Jakarta.
Ia juga mengungkapkan, dari 345 kabupaten/kota di Indonesia, tidak ada satu pun daerah yang meraih predikat pengelolaan sampah sangat bersih (Adipura Kencana) maupun pengelolaan sampah bersih (Adipura) tahun ini.
Dalam forum rakornas tersebut, dibahas pula pola dan rute penanganan sampah domestik atau rumah tangga. Kabupaten Malang dinilai berhasil melakukan perbaikan rute pengumpulan volume sampah sehingga beban pengolahan dapat lebih merata di berbagai fasilitas atau tempat pembuangan akhir (TPA).
Sementara itu, hasil refleksi pengelolaan sampah nasional menunjukkan baru 27 persen rumah tangga di Indonesia yang menerima layanan pengumpulan sampah door to door. Sisanya, sekitar 71 persen rumah tangga masih membakar sampah atau membuangnya sembarangan, seperti ke selokan dan sempadan sungai.
Karena itu, penataan sistem pengelolaan sampah direkomendasikan agar tidak terjadi penumpukan secara terbuka (open/ilegal dumping) yang berpotensi menyebabkan kebocoran ekonomi sirkular dan berdampak pada lingkungan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




