Dugaan Perselingkuhan Perangkat Desa Pamotan Dampit Diadukan ke Bupati
MALANG – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa mencuat di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pengaduan kasak-kusuk tak sedap itu kini sampai ke meja Bupati Malang.
Dwi Ratnatini, seorang warga Desa Pamotan Dampit akhirnya mengadukan suaminya, AJP, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Bangsri, Desa Pamotan, atas dugaan perzinahan dengan staf bendahara pemerintah desa setempat berinisial WD.
Melalui penasihat hukumnya, David Rianto, S.H., Dwi melayangkan surat pengaduan tersebut yang ditujukan langsung kepada Bupati Malang, Rabu (8/7/2026).
"Surat sudah Saya kirimkan langsung kemarin. Dengan pengaduan ini, kami berharap Bupati memerintahkan, dalam hal ini melalui kepala Desa dan Camat untuk menindaklanjuti sesuai perundang-undangan desa. Teradu diberhentikan dari perangkat. Itu yang diminta klien Saya," terang David Rianto, Kamis (9/7/2026).
Dalam surat aduan ini, pihak pelapor menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan (chat) antara AJP dan WD yang memperkuat dugaan hubungan terlarang mereka.
"Nah, bukti chat yang Saya baca itu sangat terang. Misal begini, si suaminya (AJP) itu dalam chat-nya kepada wanita itu (WD), menuliskan kata "Sayang, aku suamimu."," ungkap David sambil menunjukkan kertas cetakan berisi tangkapan layar percakapan tersebut.
Bukti chat yang diduga kuat memperkuat hubungan keduanya itu, juga gamvar foto kurang senonoh, juga dilampirkan kuasa hukum Dwi, pada surat aduan ke Bupati Malang.
Berdasarkan surat laporan yang ditujukan kepada Bupati, kedua oknum perangkat desa tersebut diduga sering bersama di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Turkey Royal Village Turen Indah Blok B No. 16, Desa Talangsuko Turen, Kabupaten Malang.
Dugaan aksi perselingkuhan ini, kata David, sebenarnya sudah sempat diperingatkan pihak keluarga, terutama oleh Dwi sebagai isteri sah AJP. Dimana, sebagai perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan, tindakan AJP dinilai melanggar norma dan agama, hingga memicu pergunjingan dan keresahan di tengah masyarakat.
Persoalan ini kian memanas, setelah terungkap bahwa AJP ternyata juga diduga telah memperisteri wanita lain berinisial WL secara siri. Bukannya merenungi kesalahannya saat ditegur sang istri sah, AJP justru memberikan respons yang memicu sakit hati mendalam.
"AJP sempat mengatakan ke Dwi, 'Itu (dekat dengan wanita lain) adalah hiburannya, jadi tidak usah ikut mengurus'," ungkap David Rianto menirukan seperti ucapan terlapor.
Akibat konflik yang berlarut-larut, Dwi memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya sejak April 2026 lalu. Menurut pengakuannya kepada pengacara, sejak saat itu Dwi sudah tidak lagi mendapatkan nafkah lahir maupun batin dari suaminya.
Karena tidak adanya iktikad baik, Dwi akhirnya resmi memberikan kuasa kepada David Rianto pada Juni 2026 untuk membawa kasus ini ke jalur hukum hingga akhirnya diadukan ke Bupati Malang.
Sebelum mengadu ke Bupati, kata David, Dwi sebenarnya telah melaporkan tindakan suaminya ke Pemerintah Desa Pamotan serta Pemerintah Kecamatan Dampit. Namun, hingga laporan dinaikkan ke Pemkab Malang, pihaknya belum kunjung mendapatkan kejelasan penyelesaian dan sanksi.
Demi menyambung hidup karena sudah ditelantarkan dan tidak diberi nafkah oleh suami, Dwi saat ini terpaksa merantau ke Kalimantan untuk berjualan nasi. Kini, ia hanya bisa menunggu sikap dari Bupati Malang agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
"Dwi menuntut agar AJP dan WD segera diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa, karena telah mencoreng institusi pemerintahan dan melanggar norma kesusilaan," tandas David.
Dari konfirmasi terhadap pihak Camat Dampit, Abai Saleh, mengatakan belum didapatkan tindak lanjut penyelesaian dugaan kasus amoral yang menyeret bawahannya ini.
"Terkait permasalahan tersebut, tertanggal 6 Juli 2026 kemarin Kecamatan sudah meluncurkan surat ke desa dalam rangka menindaklanjuti surat pengaduan dari kuasa hukum sdr. Dwi," jelas Abai Saleh melalui pesan singkatnya, Kamis (9/7/2026) siang.
Menurut Abai, inti surat yang kami luncurkan mengharapkan kepala desa segera memanggil dan kepada perangkat desa yang bersangkutan dilakukan klarifikasi, dan hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara dan melaporkannya kepada kecamatan.
"Sampai saat ini laporan yang kami minta itu belum kami terima," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

