DPRD Kabupaten Malang Soroti RTH Publik: Terlalu Minim, Idealnya 30 Persen
TIMES Malang/Tampak RTH publik Taman Trunojoyo yang berada di kompleks Block Office Pemkab Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

DPRD Kabupaten Malang Soroti RTH Publik: Terlalu Minim, Idealnya 30 Persen

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kabupaten Malang yang dikelola langsung pemerintah daerah masih sangat minim.

TIMES Malang,Kamis 5 Maret 2026, 19:45 WIB
485
K
Khoirul Amin

MALANGKetersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kabupaten Malang yang dikelola langsung pemerintah daerah masih sangat minim. Dibandingkan total luas wilayah, RTH publik bahkan tidak mencapai satu persen.

Data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menunjukkan, RTH publik yang berada dalam pengelolaan Pemkab Malang saat ini baru mencapai angka 13 hektare. 

Luasan tersebut mencakup taman dan jalur hijau atau median jalan yang tersebar di sejumlah titik. Di antaranya Taman Puspa, Taman Lembah Hijau, Taman Kehati, Taman Kodok Ngorek, serta Alun-Alun Karangploso.

Sementara, secara administratif luas wilayah Kabupaten Malang ini tercatat membentang hingga 347.344 hektare. Angka ini juga tercatat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), 

article
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

"Di balik angka ribuan hektare total luas wilayahnya, angka RTH publik di Kabupaten Malang ini sangat kecil, bahkan tidak sampai satu persen. Padahal, ruang publik seperti taman kota, taman bermain, dan jalur hijau sangat penting untuk menyeimbangkan pembangunan fisik," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, Kamis (5/3/2026).

Angka tersebut memang belum menghitung RTH di kompleks perumahan, fasilitas komersial, maupun milik privat. 

Namun, kata Tantri, negara tetap harus menyediakan ruang publik yang sehat. Menurutnya, angka 13 hektare RTH publik itu dinilai masih jauh dari kata ideal.

Dari kondisi tersebut, legislatif dorongan kuat dari jajaran legislatif agar Pemerintah Kabupaten Malang melakukan langkah-langkah strategis, demi memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Ia menekankan, keberadaan elemen hijau seperti taman kota, taman bermain, atau hutan kota, bukan sekadar pelengkap estetika wilayah. 

Aspek-aspek tersebut, kata Tantri, merupakan komponen vital dalam menyeimbangkan masifnya pembangunan fisik yang terus berlangsung.

"Tujuannya jelas, agar lingkungan di Kabupaten Malang tetap sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga," tandasnya.

Lebih lanjut, Tantri mendorong Pemkab Malang untuk menunjukkan keseriusan yang lebih besar dalam pengelolaan tata ruang hijau. 

"Ini mengingat pemenuhan target RTH sebesar 30 persen, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Tentu, membutuhkan komitmen anggaran dan kebijakan yang konsisten," demikian ujar anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio