TIMES MALANG, MALANG – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang resmi melayangkan surat peringatan dan permintaan kepada pengelola Club Odette Malang, terkait promosi yang dinilai mengandung pesan identitas LGBT di akun TikTok resmi @odette.malang.
Surat bernomor 013/SP-Kota-Mlg/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu ditujukan langsung kepada pemilik dan pengelola Club Odette yang beralamat di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No. 30, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Ferry Hamid, Walikota LIRA Kota Malang, membenarkan pengiriman surat tersebut sebagai tindak lanjut dari pemantauan organisasi terhadap aktivitas promosi klub malam tersebut di media sosial.
“Surat sudah kami sampaikan secara resmi. Ini bentuk sikap kelembagaan, bukan reaksi spontan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai koridor hukum,” kata Ferry, Selasa (27/1/2026).
Dalam surat itu, LIRA menyampaikan bahwa konten promosi Odette dinilai menampilkan simbol, narasi, dan visual yang mengarah pada identitas LGBT serta disebarluaskan secara komersial di ruang publik digital.
Kondisi tersebut, menurut LIRA, telah melampaui ranah privat dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Orientasi seksual adalah urusan pribadi dan tidak dalam wilayah yang kami nilai. Tetapi ketika itu dijadikan pesan publik yang persuasif untuk kepentingan bisnis, maka konsekuensinya berbeda. Ada tanggung jawab sosial dan hukum yang harus dipenuhi,” ujar Ferry.
LIRA kemudian mengajukan tiga tuntutan utama kepada manajemen Club Odette.
Pertama, permintaan maaf terbuka kepada publik melalui media sosial dan media massa atas konten promosi yang telah beredar dan dinilai menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
Kedua, penghentian operasional atau penutupan klub selama satu tahun penuh sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab moral kepada publik.
Ketiga, kewajiban melakukan koreksi manajemen secara menyeluruh, termasuk penataan ulang strategi promosi, pelatihan sumber daya manusia, serta pemberian jaminan tertulis bahwa praktik serupa tidak akan terulang.
Dalam surat tersebut, LIRA juga menyebut adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penyiaran, ketentuan kesusilaan dalam KUHP, serta etika periklanan.
LIRA memberi batas waktu tujuh hari kalender kepada pihak Club Odette untuk merespons dan memenuhi permintaan tersebut.
Apabila tidak ada tindak lanjut, organisasi itu menyatakan akan menempuh langkah lanjutan berupa pelaporan kepada aparat penegak hukum, pengajuan permohonan pandangan hukum kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum.
Ferry menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu, melainkan menjaga ruang publik Kota Malang agar tidak menjadi media normalisasi kampanye LGBT yang dinilai sensitif secara sosial.
“Kami berdiri pada posisi menjaga ketertiban umum dan harmoni sosial. Kota Malang punya karakter masyarakat yang harus dihormati. Dunia usaha tetap bebas berkembang, tetapi tidak dengan cara menabrak nilai kolektif,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Club Odette Malang belum memberikan keterangan resmi terkait surat peringatan tersebut maupun tuntutan penutupan sementara yang diajukan LIRA.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |