TIMES MALANG, MALANG – Seluruh kayu hasil penebangan pohon di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, yang dilakukan imbas proyek drainase dipastikan segera dilelang. Total nilai kayu hasil tebangan tersebut mencapai Rp8 juta dan saat ini tinggal menunggu proses pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar mengatakan, seluruh proses pelelangan kayu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku karena masuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD).
“Untuk lelang kayu, seperti lelang apa pun, statusnya adalah BMD. Jadi mekanismenya harus sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah,” ujar Eko, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, proses lelang bermula dari usulan perangkat daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Namun, kewenangan awal tidak langsung berada di BKAD, melainkan di Sekretaris Daerah (Sekda).
“Setelah DLH mengusulkan, nanti Pak Sekda yang memerintahkan BKAD untuk menindaklanjuti, biasanya melalui telaah staf,” ungkapnya.
Tahapan berikutnya adalah penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian ini menjadi krusial karena pohon yang ditebang sebelumnya tidak tercatat dalam neraca aset daerah, lantaran tumbuh secara alami.
“Setelah dinilai KJPP, kayu itu kami kembalikan dulu ke DLH untuk dicatatkan di neraca mereka. Setelah tercatat, baru DLH mengajukan penghapusan neraca. Dari situ, kami usulkan ke Pak Sekda untuk bersurat ke KPKNL agar dilelang secara terbuka,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, khusus kayu hasil penebangan di kawasan Soekarno-Hatta, seluruh tahapan penilaian telah rampung. Nilai totalnya ditaksir sebesar Rp8 juta.
“Kayu Suhat itu secara keseluruhan nilainya Rp8 juta. Sekarang tinggal kita ajukan ke KPKNL untuk diproses lelang,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, sesuai aturan, apabila lelang terbuka sudah dilakukan dua kali namun tidak laku, maka kayu tersebut dapat dijual langsung. Penjualan dilakukan oleh DLH sebagai pengguna barang, namun tetap atas perintah Sekda dan dalam pengawasan BKAD.
“Harganya harus mendekati atau yang tertinggi dari nilai hasil penilaian KJPP,” imbuhnya.
Hasil dari lelang maupun penjualan langsung tersebut tidak masuk ke kas dinas, melainkan langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari penghapusan BMD seperti kendaraan dan peralatan kantor saja, sampai tahun 2025 kemarin hampir Rp2 miliar masuk ke PAD. Kayu ini juga masuk ke mekanisme yang sama,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DLH Kota Malang mencatat ada sekitar 12.500 pohon dengan usia diatas 5 tahun akan melalui proses penebangan atau perempesan.
Dari total tersebut, sudah ada 30 persen atau 3.750 pohon yang sudah ditebang akan dilelang. Total pohon yang akan dilelang tersebut, termasuk pohon di kawasan Suhat yang sudah ditebang imbas proyek Drainase.(*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |