TIMES MALANG, MALANG – Anggota DPR RI Komisi XII, Aqib Ardiansyah menegaskan bahwa rencana aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial tengah menjadi pembahasan serius di parlemen. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara di Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu (24/9/2025).
Menurut alumni Unisma itu, usulan ini lahir dari evaluasi berbagai persoalan sosial yang marak terjadi akibat penyalahgunaan media sosial. Mulai dari judi online, perdagangan manusia, hingga penipuan digital yang semakin meresahkan masyarakat.
“Ketahanan siber kita masih lemah. Hari ini orang bisa punya lebih dari 15 akun dalam satu platform media sosial. Negara tidak bisa memonitor dampaknya. Setelah dikaji, lebih banyak sisi negatifnya, sehingga DPR sepakat aturan IT harus direvisi untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari judi online dan penipuan,” jelas Aqib.
Aqib menegaskan, usulan tersebut saat ini masih dalam tahap awal. Regulasi lebih lanjut akan dibahas oleh Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan diperdalam di Komisi I DPR RI, yang membidangi urusan informasi, komunikasi, dan teknologi digital.
“Ini baru sifatnya usulan. Nantinya akan digodok dan dimatangkan melalui Komisi I bersama para mitra di bidang komunikasi digital. Pemerintah juga akan meminta masukan para pakar agar kebijakan ini benar-benar bisa menjamin keamanan masyarakat,” tambahnya.
Aqib menekankan bahwa aturan ini penting untuk mengurangi potensi penipuan, menghambat peredaran judi online, serta mencegah tindak kriminal lain yang beroperasi melalui akun-akun ganda di media sosial.
“Harapannya, dengan satu orang satu akun, tidak ada lagi ruang bagi penipuan dan penyalahgunaan. Aturan ini dibuat demi keamanan seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Meski masih berupa usulan, wacana ini diperkirakan akan memicu perdebatan publik. DPR, kata Aqib, terbuka menerima masukan dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi digital agar aturan yang lahir tidak sekadar membatasi, melainkan benar-benar memperkuat ketahanan siber nasional. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |