https://malang.times.co.id/
Berita

6,1 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal eks Tegahan Bea Cukai di Malang Dimusnahkan 

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:00
6,1 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal eks Tegahan Bea Cukai di Malang Dimusnahkan  Pemusnahan batang rokok dan minuman keras ilegal oleh Plt Bupati Malang, bersama Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang dan jajaran $atpol PP Kabupaten Malang, di gudang yang ada di Desa Gampingan, Pagak, Kabupaten Malang. (Foto Amin/TIMES)

TIMES MALANG, MALANG – Pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks tegahan Bea Cukai, dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, di PT Alam Sinar Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024). Sebanyak 6,1 juta batang rokok ilegal dan 376 liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan. 

Dalam kegiatan ini, diikuti pula Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, didampingi jajaran Satpol PP Kabupaten Malang. 

Plt Bupati Malang menyatakan, pemusnahan ini penting, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang-barang yang tidak memenuhi standar hukum. 

Melalui kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan pemahaman, bahwa pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai serta minuman beralkohol ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. 

"Dengan begitu, pemerintah melalui Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang serius memberantas. Karena dapat merugikan pendapatan negara dan juga keselamatan masyarakat," kata Didik, usai pemusnahan, Kamis (17/10/2024). 

Selama ini, lanjut Didik, barang tanpa cukai seperti rokok, dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditentukan, diproduksi dengan cara tidak higienis dan berpotensi mengandung bahan berbahaya. 

Bea-Cukai-di-Malang-ccef44789cc5551ee2.jpg

"Dengan pemusnahan ini, agar dapat mendorong para pelaku usaha untuk taat ketentuan hukum secara sah. Ini tanggung jawab bersama dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Malang, melalui jajaran Satpol PP Kabupaten Malang sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan dukungan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal tersebut, lanjutnya, dari hasil 28 penindakan Bea Cukai Malang dan Operasi Gabungan, yang dilakukan selama April sampai Agustus 2024.

"Di yahun 2024 ini, dari 28 penindakan saja, sejak April hingga Agustus, sudah 6,1 juta batang rokok ilegal dan 376 liter miras," kata Gunawan. 

Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp. 18.959.996.560 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 12.996.137.476.

Ditambahkan, pemusnahan barang-barang eks tegahan seperti ini tidak dilakukan pada tahun ini saja. Di tahun 2023, lanjutnya, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19,9 juta batang, dan 459,60 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. 

"Dari jumlah tersebut, berdampak kerugian negara sebesar lebih dari Rp 13,4 miliar," terangnya. 

Sehingga, kata Gunawan, jika ditotal keseluruhan selama Januari hingga 17 Oktober 2024 ini, sudah 17,4 juta batang rokok ilegal dan 1,727 liter miras telah dimusnahkan, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengimbau, seluruh masyarakat supaya menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. 

"Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," tandasnya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.