TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang masih menanti petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan rapat atau kegiatan dinas di hotel, usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melonggarkan aturan yang sebelumnya membatasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
“Belum ada juknisnya, belum ada,” ujar Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Sabtu (14/6/2025).
Ali menekankan pentingnya keberadaan juknis sebagai acuan agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan, terutama dalam pengalokasian anggaran. Menurutnya, kegiatan seperti rapat di hotel harus tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan memperhatikan prinsip kepatutan.
“Yang penting tidak melampaui kepatutan, kita sesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama kebijakan efisiensi berjalan, Pemkot Malang telah mengalami pemangkasan anggaran sekitar Rp186 miliar. Pemotongan itu meliputi berbagai pos belanja internal, mulai dari alat tulis kantor (ATK), makanan dan minuman (mamin), hingga perjalanan dinas.
“Banyak catatan yang dikoreksi langsung oleh Kemendagri. Misalnya, standar perjalanan dinas dikurangi 50 persen, ATK 51 persen, itu sudah kami jalankan,” jelasnya.
Meski demikian, Ali menyambut baik keputusan Kemendagri yang kembali memperbolehkan pelaksanaan kegiatan di hotel. Ia menilai, kebijakan ini menjadi bentuk respons atas aspirasi yang disuarakan pelaku usaha perhotelan melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang mengeluhkan menurunnya tingkat okupansi.
“Kebijakan ini menjadi jawaban atas aspirasi PHRI. Dengan keputusan ini, kami akan menyesuaikan lagi di anggaran yang akan datang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah selama ini sudah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Kami sudah melakukan pembahasan dengan TAPD. Langkah efisiensi ini kami jalankan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |