https://malang.times.co.id/
Berita

Polemik Renovasi Jam Kota di Kayutangan Malang, Dikritik Pemerhati Sejarah Kini Batal Digeser

Jumat, 24 November 2023 - 16:01
Polemik Renovasi Jam Kota di Kayutangan Malang, Dikritik Pemerhati Sejarah Kini Batal Digeser Pembongkaran area Jam kota atau Stadsklok di pertigaan PLN Kayutangan Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Rencana pergeseran jam kota atau dalam bahasa Belanda disebut Stadsklok menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya bagi pemerhati sejarah dan cagar budaya di Kota Malang.

Sebab, pengerjaan separator jalan untuk memperluas jalur di kawasan Kayutangan Heritage Malang, harus mengorbankan jam kota yang rencananya bakal di geser.

Diketahui, jam kota atau Stadsklok yang berdiri tepat di pertigaan PLN Kayutangan Malang tersebut, merupakan warisan cagar budaya yang telah ditetapkan pada tahun 2021 lalu.

Stadsklok-2.jpg

Stadsklok tersebut dibangun secara bersamaan dalam paket pembangunan Gemeente/Kotapraja Malang di tahun 1926 silam bersamaan dengan dibangunnya Balai Kota Malang.

Jam yang digarap oleh arsitek Van OS tersebut, mulai dioperasikan sejak awal tahun 1927 lalu dengan penggerak listrik dan dilengkapi petunjuk arah dan tempat iklan di kolom badannya.

Pemerhati sejarah dan cagar budaya, Restu Respati mengatakan, Stadsklok yang telah resmi menjadi cagar budaya tersebut seharusnya tidak boleh digeser.

Hal itu sudah tertera dalam UU RI no 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No 1 Tahun 2018 bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok maupun letak asal.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tidak boleh dirubah-rubah. Apakah itu bentuk bangunan dan tempat. Yang boleh untuk pengalihan lokasi itu kalau ada unsur penyelamatan," ujar Respati, Jumat (24/11/2023).

Jika pergeseran dilakukan, Restu menganggap bahwa Pemkot Malang telah merusak cagar budaya yang ada.

Oleh sebab itu, pihaknya akan tetap mengawal serta memberikan pemahaman terhadap Pemkot Malang hingga masyarakat tentang cagar budaya yang tak boleh diubah-ubah.

"Kalau bangun separator dengan alasan kelancaran, ya harusnya separator yang menyesuaikan jamnya. Bukan jam yang dipindah menyesuaikan separator," ungkapnya.

"Jadi perlu dipahami, cagar budaya nilai pentingnya bukan hanya fisik, tapi juga lokasinya," ucapnya.

Sementara, Kabid Pertamanan DLH Kota Malang, Laode Kulaita saat dikonfirmasi menegaskan bahwa jam kota atau Stadsklok tersebut tidak akan dipindahkan.

Ia juga mengaku bahwa dalam rencana awal pengerjaan separator jalan, jam kota tersebut akan digeser sedikit beberapa meter. Namun, setelah dipastikan bahwa jam kota tersebut merupakan cagar budaya, rencana itu dibatalkan.

"Dibatalkan, karena cagar budaya. Jadi (jam kota) tetap, gak dipindah, gak di apa-apakan," tegas Laode.

Dengan begitu, pengerjaan separator hanya untuk memperluas saja dan sekelilingnya bakal dijadikan taman dengan anggaran lebih dari Rp100 juta.

"Tujuannya kan untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Sebelumnya kan pakai water barier gak permanen itu. Sama dengan di perempatan Rajabali juga. Jadi hanya dihiasi taman saja," bebernya.

Dengan pengerjaan separator di dua lokasi, yakni di area jam kota atau di pertigaan PLN Kayutangan dan perempatan Rajabali, Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, bakal diselesaikan dengan waktu paling cepat pada pertengahan Desember 2023 mendatang.

"Insyallah pertengan Desember paling cepat (pengerjaan separator di pertigaan PLN dan perempatan Rajabali selesai)," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.