TIMES MALANG, MALANG – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni terpidana kasus ijazah palsu Jokowi mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, Rabu (6/8/2025) pagi. Kedatangannya, untuk mengurus amnesti yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Diketahui, Gus Nur merupakan terpidana Undang-undang ITE terkait perkara pembahasan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dalam channel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Kasi BKD Bapas Malang, Sofia Andriyani mengatakan, pemberian amnesti kepada Gus Nur ini menandakan bahwa dirinya kini tak perlu lagi wajib lapor per 2 Agustus 2025.
“Harusnya mendapat bimbingan Bapas sampai 1 Mei 2027. Berhubung mendapat amnesti, sejak 2 Agustus 2025 sudah kami akhiri masa bimbingannya,” ujar Sofia, Rabu (6/8/2025).
Kedatangan Gus Nur di Bapas Malang ini, sebagai simbolis pengurusan administrasi amnesti yang ia dapatkan. Maka, kini Bapas resmi mengakhiri wajib lapor atau bimbingan terhadap Gus Nur sebagai terpidana kasus pencemaran baik dalam perkara ijazah palsu Jokowi.
“Hari ini simbolis penyerahan Keppres, karena Gus Nur baru bisa hadir hari ini. Maka, kita akhiri masa bimbingannya,” katanya.
Setelah ini, Gus Nur direncanakan akan kembali berdakwah dan berkeliling. Diakui Sofia, pihaknya tidak putus hubungan dengan Gus Nur dan bersedia untuk meminta Gus Nur membantu memberikan pencerahan terhadap klien Bapas lainnya.
“Gus Nur punya yayasan. Nanti akan kita beri bimbingan pribadi ke klien lainnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja terseret kasus hukum setelah membuat podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Podcast berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an” itu diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26–27 September 2022.
Dalam pleidoinya, Gus Nur menyatakan tak bersalah. Ia berdalih hanya sebagai tuan rumah, sementara Bambang Tri adalah narasumber utama. Namun, pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dengan dakwaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menolak putusan itu, Gus Nur mengajukan banding pada 5 Mei 2023. Pengadilan Tinggi Semarang kemudian menerima permohonan banding tersebut dan pada 10 Mei 2023 menjatuhkan hukuman baru: 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Setelah menjalani sebagian masa hukuman, Gus Nur mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya pada 1 Agustus 2025. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |