TIMES MALANG, MALANG – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, usai sebelumnya lebih dulu bebas bersyarat pada April lalu. Ia mengaku bersyukur atas keputusan tersebut yang disebutnya sebagai bentuk kasih sayang pemerintah.
“Alhamdulillah, ini bentuk kasih sayang beliau-beliau ke saya,” ujar Gus Nur saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, kabar mengenai amnesti tersebut sebenarnya sudah ia terima sejak masih berada di dalam penjara. Namun, ia tak menyangka surat keputusan akan turun setelah dirinya lebih dulu keluar melalui pembebasan bersyarat.
“Harapan saya keputusan itu keluar saat saya masih di dalam. Tapi ternyata saya keluar dulu baru mendapatkannya. Tapi apa pun itu, matur suwun (terimakasih),” ungkapnya.
Ditanya soal sikap kritisnya terhadap pemerintah yang sempat membawanya ke meja hijau, Gus Nur menegaskan bahwa kritik tetap menjadi bagian dari panggilan jiwanya.
“Pemerintah itu wajib dikritik. Sistemnya, kebijakannya. Orangnya nggak pernah jadi masalah. Harusnya, seperti DPR, digaji untuk itu,” katanya.
Meski begitu, Gus Nur mengaku telah banyak belajar dari pengalaman hukum yang ia jalani. Ia kini bertekad menyampaikan kritik dengan cara yang lebih santun.
“Ya dirubah bahasanya lah. Ternyata bukan cuma orang lain, anak dan keluarga saya juga menasihati. Kritik tetap tajam, tapi harus dengan bahasa yang santun,” tuturnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan refleksi pribadi tentang pentingnya merendahkan ego, terutama dalam lingkungan keluarga.
“Sehebat-hebatnya ayah, harus bisa merendahkan egonya di depan istri. Abi tetap tegas, tapi santun. Insyaallah begitu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube. Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast. Pda 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. 5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya. Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023.
Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur. Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan. 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat. Akhirnya, 1 Agustus 2025, Prabowo memberi amnesti untuk Gus Nur. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |