TIMES MALANG, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan masih ada sejumlah anggota DPR RI belum menyapaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama semester I Tahun 2021 berdasarkan data yang disampaikan KPK.
KPK Menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor. Rincianya, bidang eksekutif: 294.864 LHKPN (96,44 persen, bidang legislatif: 17.923 LHKPN (89,27 persen), bidang yudikatif: 19.473 LHKPN (98,46 persen) dan BUMN/BUMD: 31.378 LHKPN (98,15 persen).
Padahal menurut Sahroni, penyampaian LHKPN ke KPK merupakan bentuk komitmen Anggota DPR RI sebagai pejabat publik dan bentuk kepatuhan terhadap aturan. "Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi, melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu," ucap Sahroni di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Sahroni mengatakan dirinya secara berkala selalu melaporkan LHKPN karena sudah menjadi kewajiban sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi. Dia mengingatkan kepada para rekan sesama anggota dewab maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN.
"Laporan LHKPN adalah kewajiban yang akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik. Sebagai mitra KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik segera melaporkan LHKPN karena membantu kinerja KPK," imbuh Sahroni.
Selain itu, menurut Ahmad Sahroni, Wakil Kertua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem ini, kalau ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, maka KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga untuk menetapkan sanksi yang spesifik, misalnya penundaan naik pangkat, tunjangan tidak turun, hingga tidak bisa ikut pilkada atau pemilu. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Faizal R Arief |