https://malang.times.co.id/
Berita

DBHCHT Kabupaten Malang Capai Rp95 M untuk Kesehatan, Tanggungan Bayar Iuran PBID Bakal Dilunasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:51
DBHCHT  Kabupaten Malang Capai Rp95 M untuk Kesehatan, Tanggungan Bayar Iuran PBID Bakal Dilunasi Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Ivan Drie, usai podcast Sosialisasi DBHCHT di Lantai 9 Command Center, Rabu (14/5/2025). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang bidang kesehatan sebesar Rp 95 M di tahun 2025. 

Dengan anggaran DBHCHT ini, bakal digunakan untuk pemenuhan sarpras penunjang hingga pembayaran tunggakan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). 

"Alokasi DBHCHT akan digunakan untuk pemenuhan sarpras penunjang kesehatan. Juga, digunakan untuk pengadaan alat kesehatan hingga melunasi tunggakan PBID," demikian dijelaskan Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Ivan Drie, usai podcast Sosialisasi DBHCHT di Lantai 9 Command Center, Rabu (14/5/2025).

Pada podcast tersebut, juga dihadiri Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Aditya Wardani. Juga, Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fikri Fawaid.

Dikatakan, untuk pelunasan tunggakan PBID dialokasikan sebesar Rp 44 Miliar, yang harus dibayarkan ke pihak BPJS Kesehatan. 

"Kenaikan di kami bidang kesehatan sesuai Permenkeu sebesar 40%. Namun, menjadi 60%, karena terkait pembiayaan jaminan kesehatan (PBID) yang kemarin sempat diputus," ungkap, Ivan Drie.

Kemudian, ia juga merinci penggunaan alokasi DBHCHT lainnya di bidang kesehatan tersebut. Termasuk membangun sapras penunjang kesehatan.

"Pembangunan sarpras Rp 10,067 miliar, rehabilitasi gedung RSUD Ngantang Rp 3,5 miliar, pengadaan alkes di RSUD Ngantang Rp4,7 miliar dan pengelola air limbah serta air bersih di Puskesmas Poncokusumo Rp 1,1 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Aditya Wardani mengatakan untuk DBHCHT Kabupaten Malang bidang kesehatan mengalami kenaikan.

"Ada peningkatan alokasi yang dari 40% menjadi 60%. Semua itu sudah digodok oleh DPRD bersama sekretariat. Dalam hal ini Bea Cukai menyerahkan kepada pemerintah daerah dan pengampu kesehatan itu sendiri, yakni Dinas Kesehatan," jelasnya.

Dalam hal ini, kata Agnita, keterlibatan secara langsung sudah diwakili pihak DPRD sebagai wakil masyarakat di Kabupaten Malang. Dimana, di situ ada fungsi-fungsi pengawasan keuangan juga, budgeting, dan berapa pembagian anggarannya. 

Terkait penggunaan DBHCHT sendiri, menurutnya sudah diatur dalam PMK 72 tahun 2024.

"Di situ yang terbaru, dijelaskan untuk masing-masing bidang di penegakan hukum itu berapa persen, di kesejahteraan masyarakat berapa, di kesehatan berapa persen, dan kerincian apa saja diumumkan di situ (PMK 72/2024)," jelas Agnita. 

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid mengatakan, pentingnya penyampaian informasi secara lengkap dan utuh.

'Salah satunya melalui Podcast ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tahu darimana asal anggaran, bagaimana pengalokasiannya hingga kemana saja dana (DBHCHT) tersebut digunakan," jelas Fikri. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.