TIMES MALANG, MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tempat penampungan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) milik PT NSP Cabang Malang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (14/5/2025).
Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang ini turut dihadiri oleh dua terdakwa, yaitu Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
JPU Heriyanto mengatakan, tanggapan yang disampaikan pihaknya hanya menyoroti poin-poin dalam materi eksepsi yang diajukan terdakwa.
“Intinya, surat dakwaan kami sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Kami hanya menjawab hal-hal yang menjadi inti dari materi eksepsi, sementara yang di luar itu tidak kami tanggapi karena sudah masuk pada tahap pembuktian,” ujar Heriyanto, Rabu (14/5/2025).
Terkait langkah lanjutan, Heriyanto menyebut tidak ada tindakan khusus yang diambil oleh pihaknya dan kini hanya menunggu agenda sidang berikutnya.
“Kami tinggal menunggu sidang putusan sela yang dijadwalkan minggu depan,” ungkapnya.
Sementara, penasihat hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menilai tanggapan JPU belum sepenuhnya menjawab substansi eksepsi yang mereka ajukan.
“Dari uraian yang disampaikan, kami melihat JPU hanya menjelaskan aspek formil dan tidak menyebutkan dengan jelas di mana peristiwa itu terjadi. Kami juga mempertanyakan apakah ini masuk ranah pidana atau administratif. Harusnya JPU bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Harapan kami, dalam sidang putusan sela nanti, perkara ini dihentikan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang menginginkan perkara dihentikan.
“Menurut kami, eksepsi terdakwa seharusnya ditolak karena surat dakwaan JPU telah menjabarkan secara jelas unsur-unsur TPPO. Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap praktik yang mempermainkan nasib CPMI,” tuturnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pekerja migran harus ditegakkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa aman melakukan pelanggaran hukum.
“Harus ada keadilan yang objektif agar para calo atau pelaku tak bertanggung jawab mendapat efek jera,” ucapnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |