TIMES MALANG, MALANG – Korban dugaan pelecehan dokter AY dari Persada Hospital Malang kembali memenuhi panggilan unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025). Perempuan berinisial QAR (31) asal Bandung, Jawa Barat tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota.
Dari pantauan TIMES Indonesia, QAR datang bersama rekannya ke Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 11.30 WIB tadi. Setelah tiba di halaman Mapolresta, korban langsung menuju ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya pemanggilan penyidik untuk kembali meminta keterangan korban berinisial QAR tersebut.
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini kembali dimintai keterangan penyidik sebagai saksi korban," ujar Yudi, Rabu (14/5/2025).
Yudi mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap saksi berinisial Y yang merupakan rekan korban.
Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik usai melaporkan dugaan pelecehan dokter AY pada 18 April 2025 lalu di Polresta Malang Kota.
"Pemeriksaan lanjutan bersama satu saksi, dilakukan setelah perkara naik tahap penyidikan," ungkapnya.
Meski penanganan kasus sudah naik tahap penyidikan, lanjut Yudi, penyidik belum menetapkan tersangka sampai saat ini. Sebab, penyidik masih harus melakukan pemeriksaan saksi, sekaligus melengkapi barang bukti.
"Saat ini, kami belum menetapkan tersangka. Peningkatan status perkara ke penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara atas laporan korban," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua perempuan yang mengaku sebagai korban pelecehan oleh dokter AY melapor ke Polresta Malang Kota. Kedua terduga korban tersebut, yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30), asal Malang.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika itu, ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital Malang. Sementara, pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A tertanggal 22 April 2025. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |