https://malang.times.co.id/
Berita

Usai Mutasi Penjabat Pemkab Malang, Hasil Uji Kompetensi Tak Disetujui BKN

Senin, 01 Desember 2025 - 10:54
Hasil Uji Kompetensi Penjabat Pemkab Malang Tak Disetujui BKN Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang menambah daftar pejabat berstatus Pelaksana tugas (Plt), menyusul mutasi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pada Kamis (27/11/2025) lalu. 

Tercatat, setidaknya 4 perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malang kini dipimpin pejabat Plt. Padahal, sebelumnya lima perangkat tersebut telah dikepalai pejabat definitif. 

Keempat OPD tersebut adalah Satpol PP, Dinas PU Sumberdaya Alam, Inspektorat Daerah Kabupaten.Malang, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. 

Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang saat ini juga dijabat Agus Widodo, yang kini Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang. Sedangkan, Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yudhi Hindarto, saat ini juga ditetapkan merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas PU SDA.

Pemkab-Malang-2.jpg

Selain itu; Sekretaris Dinas Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa ditunjuk sebagai Plt. Kadisperindag Kabupaten Malang.

Jabatan Plt Kepala di Pemkab Malang juga ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman. Ia kembali ditetapkan sebagai Plt. Kepala DLH Kabupaten Malang, merangkap sebagai Sekretaris DLH. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menjelaskan, dasar penetapan kelima pejabat sebagai Plt. Kepala Perangkat Daerah tersebut adalah Surat Edaran Bupati Malang Nomor 1919 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. 

Selain itu, berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.3.3/391/35.07.405/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Malang.

Hasil Uji Kompetensi Tak Bisa Isi Jabatan Kosong

Disinggung bertambahnya jumlah pejabat Plt di lingkungan Pemkab Malang, Nurman mengaku memang tidak sesuai harapan awalnya. Terutama, usulan pengisian kekosongan jabatan kepala OPD hasil assessmen yang sebelumnya telah dilakukan uji kompetensi. 

Dikatakan, ada empat jabatan tinggi pada OPD akhirnya tetap dikukuhkan Bupati Malang. Padahal, menurutnya itu tidak sesuai dengan pengajuan permohonan yang telah dilakukan. 

Pemkab-Malang-3.jpg

Yakni, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Pertanahan, Staf Ahli Bupati, dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang. 

"Ternyata ada empat jabatan yang dikukuhkan itu kan tetap (dijabat pejabat lama). Padahal, skema yang kita mohonkan itu, kekosongan jabatan bisa diisi dari hasil uji kompetensi kemarin itu," jelas Nurman. 

Dengan demikian, lanjutnya, jabatan definitif pada OPD kosong bisa serta merta bisa diisi pejabat hasil uji kompetensi. Ini termasuk untuk jabatan pimpinan yang mengalami mutasi. 

"Jadi, amanat dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pengusulan jjabatan ternyata tidak boleh linier, bersamaan antara hasil uji kompetensi dengan seleksi terbuka (selter). Ya, selter akan secepatnya kita buka," demikian Nurman Ramdansyah. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.