TIMES MALANG, MALANG – Sebuah usaha travel umrah dan haji di Kota Malang, Saudaraku Umrah dan Haji, diduga tidak mematuhi ketentuan penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022. Usaha tersebut disebut memasang reklame tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, meski telah beberapa kali dipanggil oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut informasi yang beredar, pemilik usaha Saudaraku tidak pernah menghadiri panggilan resmi dari instansi berwenang dan diduga mengabaikan kewajiban hukum sebagai penyelenggara reklame. Beberapa titik reklame milik Saudaraku di kawasan Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 60, Rampal Celaket, dan Jl. Kawi, Kauman, disebut belum memiliki izin resmi.
“Penyelenggara reklame yang tidak mengantongi izin dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan, penyegelan, dan pencabutan reklame. Atau bahkan dapat diberi sanksi pidana berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2022,” tegas Muhamad Husni, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA).
Husni menambahkan bahwa pemasangan reklame tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah, mulai dari kelayakan lokasi, perencanaan, hingga ukuran. Karena itu, penyelenggara wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi,” ujarnya.
AMMPERA mendesak Wali Kota Malang untuk turun tangan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi. Mereka menilai pemerintah tidak boleh membiarkan pelaku usaha mengabaikan aturan dan kewajiban yang sudah ditetapkan.
“Wali Kota Malang harus menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2022,” demikian seruan kelompok tersebut.
AMMPERA juga meminta Satpol PP dan OPD terkait untuk segera menutup serta menyegel reklame Saudaraku apabila benar terbukti tidak berizin dan tidak membayar retribusi.
Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame secara jelas mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengurus izin, memenuhi standar teknis, dan membayar retribusi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif hingga proses pidana. (*)
| Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
| Editor | : Imadudin Muhammad |