TIMES MALANG, MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi siap mengikuti penuh atau bahasa jawanya ‘manut’ dengan aturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait regulasi kegiatan Sound Horeg.
Sanusi mengaku, saat ini masih menunggu aturan resmi dari Pemprov Jatim dan menyatakan sikap siap mentaati aturan yang berlaku.
“Iya nanti kita tunggu provinsi. Sikap kami itu (manut),” ujar Sanusi, Sabtu (26/7/2025).
Saat ditegaskan kembali apakah bakal mengikuti seluruh aturan yang dibuat oleh Pemprov Jatim terkait sound horeg, Sanusi menyatakan siap sepenuhnya mengikuti arahan.
“Iya kita akan ikuti aturan provinsi sepenuhnya,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi, polemik keberadaan sound horeg saat ini menjadi perbincangan seluruh Indonesia. Bahkan, setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg, banyak pro kontra terjadi ditengah masyarakat.
Malang, khususnya wilayah Kabupaten yang menjadi pioneer utama cikal bakal sound horeg, kebingungan harus berbuat apa.
Maka, kini pun Pemprov Jatim turun tangan untuk membuatkan draf aturan khusus terkait penggunaan sound horeg.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga menargetkan pada awal Agustus 2025 nanti, regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Surat Edaran (SE) akan diterbitkan terkait sound horeg.
Kini, Khofifah sudah membentuk tim khusus untuk pembuatan aturan Sound Horeg dan harus terbit sebelum perayaan rangkaian hari kemerdekaan 17 Agustus 2025. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |