https://malang.times.co.id/
Berita

DPRD Kota Malang Siapkan Perda Ducting, Targetkan Penataan Kabel Mulai 2026

Senin, 05 Januari 2026 - 15:11
DPRD Kota Malang Siapkan Perda Ducting, Targetkan Penataan Kabel Mulai 2026 Kabel Ruwet di Kota Malang. (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – DPRD Kota Malang mulai merumuskan langkah strategis untuk menata kabel-kabel semrawut yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Upaya tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel yang ditargetkan mulai dibahas pada 2026.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, menyampaikan bahwa persoalan kabel udara yang ruwet telah lama menjadi keluhan warga. Selain merusak wajah kota, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan.

“Secara visual dan estetika, kabel-kabel di Kota Malang sudah sangat semrawut. Bahkan muncul istilah sampah kabel. Banyak masyarakat yang mengeluhkan, termasuk soal keamanannya,” ujar Dito, Senin (5/1/2026).

Ia menilai, penataan kabel sudah saatnya dilakukan secara serius dan terencana. Pemkot Malang didorong mulai menata dan mengurangi keberadaan kabel, baik yang berada di atas maupun di bawah tanah, secara bertahap mengingat jumlah dan sebarannya yang cukup masif.

“Penataan memang tidak bisa dilakukan sekaligus, tapi harus bertahap. Yang penting, prosesnya sudah dimulai,” jelasnya.

Selain memperbaiki estetika dan keamanan, rencana Perda ducting juga dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu konsep yang tengah dikaji adalah penyediaan infrastruktur bersama berupa tiang atau sistem ducting terpadu yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Ke depan, bisa saja Pemkot menyiapkan satu tiang untuk semua provider. Provider kemudian menyewa ke pemerintah dan itu bisa menjadi potensi PAD,” ungkapnya.

Menurut Dito, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah daerah, seperti Bandung dan Solo. Meski belum sepenuhnya menanam kabel ke bawah tanah, penataan dilakukan di kawasan-kawasan tertentu dengan sistem tiang terpadu yang disediakan pemerintah.

“Provider tinggal menyewa. Model seperti ini sudah mulai berjalan di kota lain,” katanya.

Terkait regulasi, Dito menegaskan bahwa penyusunan Perda masih berada pada tahap awal. Saat ini, DPRD bersama Pemkot Malang mendorong penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar kajian sebelum masuk ke pembahasan Perda.

“Kita dorong penyusunan NA terlebih dahulu, termasuk dengan belajar dari daerah lain. Setelah itu, baru Perda bisa dibahas dan diprioritaskan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski implementasi di daerah lain masih relatif baru, langkah tersebut menunjukkan arah yang positif. Di Kota Solo, misalnya, penataan kabel baru rampung dilakukan pada Oktober 2025.

“Ini memang proses jangka panjang. Tapi yang terpenting, Kota Malang sudah mulai memiliki arah penataan kota yang lebih rapi, aman, sekaligus membuka peluang peningkatan PAD,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.