TIMES MALANG, MALANG – Polresta Malang Kota menaikkan status terlapor, yakni Yai Mim dalam kasus dugaan pornografi menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026) siang.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Hal ini setelah pihak Satreskrim melakukan gelar perkara sejak pukul 14.00 hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Yudi menyebut yang bersangkutan belum ditahan dan saat ini masih akan dilakukan pemanggilan demi pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih menunggu proses pemanggilan resmi terhadap terlapor.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |