TIMES MALANG, MALANG – Hukum sering kali dipahami sebagai bangunan kaku yang disusun dari pasal, ayat, dan angka-angka dingin. Ia diajarkan sebagai hafalan, diuji sebagai prosedur, dan dipraktikkan sebagai teknik. Namun, ketika hukum tercerabut dari nilai dan nurani, ia berubah menjadi belati tajam yang bisa melukai siapa saja terutama mereka yang tak punya kuasa. Di titik inilah pendidikan hukum diuji: apakah ia melahirkan penjaga keadilan, atau sekadar operator norma.
Pendidikan hukum seharusnya bukan pabrik sarjana pasal, melainkan taman tempat nurani tumbuh bersama akal. Ia bukan hanya tentang bagaimana menafsirkan undang-undang, tetapi tentang mengapa hukum harus ada, untuk siapa ia ditegakkan, dan nilai apa yang mesti dijaganya. Tanpa kesadaran ini, hukum akan menjadi teks suci yang beku diagungkan, tetapi kehilangan makna kemanusiaannya.
Di ruang-ruang kuliah hukum, mahasiswa kerap diajak menyelami teori negara, asas legalitas, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Semua itu penting. Namun sering kali, hukum diajarkan seolah berdiri di menara gading, jauh dari denyut kehidupan masyarakat. Konflik agraria dipelajari sebagai sengketa perdata, kemiskinan dipandang sebagai variabel ekonomi, dan ketidakadilan struktural dianggap sebagai “konsekuensi sistem”.
Akibatnya, lahirlah generasi ahli hukum yang piawai berargumentasi, tetapi gagap ketika berhadapan dengan penderitaan nyata. Mereka fasih mengutip pasal, tetapi kikuk membaca tangis korban. Padahal hukum, pada hakikatnya, lahir dari kebutuhan manusia untuk hidup adil dan bermartabat. Ketika pendidikan hukum gagal mendekatkan hukum pada realitas sosial, ia sesungguhnya sedang memutus urat nadinya sendiri.
Sejarah memberi kita pelajaran pahit: banyak kejahatan dilakukan bukan karena ketiadaan hukum, melainkan karena hukum dipatuhi tanpa nurani. Rezim represif selalu punya dasar hukum. Penindasan kerap berjalan rapi karena dilindungi prosedur. Inilah paradoks paling mengerikan dari hukum yang kehilangan roh keadilan.
Pendidikan hukum yang hanya menekankan kepatuhan normatif berpotensi melahirkan aparat yang taat aturan, tetapi abai pada keadilan substantif. Mereka bekerja “sesuai prosedur”, tetapi menutup mata pada ketimpangan. Mereka merasa benar karena sah secara hukum, meski keliru secara moral. Di sinilah hukum berubah menjadi kekerasan yang dilegalkan.
Maka, pendidikan hukum tidak cukup mengajarkan apa yang legal, tetapi harus menumbuhkan keberanian untuk bertanya: apakah ini adil? Apakah ini manusiawi? Apakah hukum ini melindungi yang lemah, atau justru menguntungkan yang kuat?
Pendidikan hukum idealnya menjadi ruang dialektika antara teks dan konteks, antara norma dan nurani. Mahasiswa hukum perlu diajak turun ke realitas: menyaksikan langsung ketidakadilan, mendengar suara yang selama ini tak masuk ruang sidang, dan merasakan bagaimana hukum bekerja atau gagal bekerja di kehidupan sehari-hari.
Klinik hukum, advokasi publik, dan pendidikan hukum berbasis komunitas bukan sekadar pelengkap kurikulum, melainkan jantung pembelajaran. Dari sanalah calon-calon penegak hukum belajar bahwa hukum bukan hanya alat kekuasaan, tetapi sarana pembebasan. Bahwa pasal tidak hidup di lembar kertas, melainkan di tubuh manusia yang merasakan dampaknya.
Di titik ini, pendidikan hukum menjadi proses pemanusiaan: membentuk intelektual yang tajam sekaligus empatik, kritis namun berakar pada nilai.
Bahaya terbesar pendidikan hukum modern adalah reduksi hukum menjadi keterampilan teknis. Mahasiswa didorong menjadi “kompeten” secara prosedural, tetapi jarang diajak merenungkan dimensi etis dari setiap keputusan hukum. Padahal, hukum selalu mengandung pilihan moral: siapa yang dilindungi, siapa yang dikorbankan, dan nilai apa yang diutamakan.
Seorang sarjana hukum sejati bukan hanya mereka yang tahu celah hukum, tetapi yang mampu menahan diri untuk tidak menyalahgunakannya. Ia bukan sekadar penafsir aturan, tetapi penjaga keadilan. Dan itu hanya mungkin jika pendidikan hukum menanamkan integritas sebagai fondasi, bukan sekadar slogan.
Pendidikan hukum harus berani keluar dari zona nyaman akademik. Ia harus kritis terhadap kekuasaan, peka terhadap ketimpangan, dan berpihak pada keadilan sosial. Dalam masyarakat yang timpang, netralitas sering kali berarti keberpihakan pada status quo.
Mengajarkan hukum berarti mengajarkan tanggung jawab. Tanggung jawab untuk tidak tunduk pada hukum yang zalim. Tanggung jawab untuk menggunakan pengetahuan sebagai alat pembelaan, bukan dominasi. Tanggung jawab untuk menjaga agar hukum tetap menjadi cahaya, bukan bayangan gelap yang menakutkan.
Pendidikan hukum adalah investasi moral bangsa. Dari sanalah lahir hakim, jaksa, advokat, akademisi, dan pembuat kebijakan. Jika pendidikan hukumnya kering nilai, maka keadilan akan terus menjadi jargon kosong. Namun jika pendidikan hukum berhasil menanamkan nurani, maka hukum bisa kembali menjadi rumah yang melindungi semua, bukan benteng bagi segelintir.
Hukum bukan tentang seberapa rapi pasal disusun, melainkan seberapa adil manusia diperlakukan. Dan pendidikan hukum adalah ladang tempat keadilan itu pertama kali ditanam. Jika ladang ini kita rawat dengan nilai, empati, dan keberanian moral, maka hukum tidak hanya akan ditegakkan ia akan dirasakan sebagai harapan.
***
*) Oleh : Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |