TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang tengah berinisiatif membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan. Keberadaan BUMD pangan sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan pangan sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
"Rencana BUMD Pangan ini ditargetkan terealisasi paling lambat pada 2027. Di Kabupaten Malang ada potensi kehilangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai 6 persen setiap tahun," demikian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi.
Ia juga mengungkapkan, Kabupaten Malang sejatinya punya keunggulan besar di sektor pangan. Terlebih, hampir seluruh komoditas pangan strategis berada dalam kondisi surplus.
“Kami ini berinisiatif membuat BUMD Pangan. Karena bagaimanapun juga, komoditas di Kabupaten Malang itu semuanya surplus,” ungkap Mahila.
Menurutnya hingga akhir tahun 2025 lalu, stok pangan Kabupaten Malang dipastikan aman. Bahkan, kondisi ini diperkirakan akan mencukupi hingga empat bulan ke depan.
"Namun, keunggulan produksi pangan tersebut belum sepenuhnya berdampak pada perekonomian daerah,” ungkapnya.
Mahila lalu mencontohkan, hal ini karena pada kenyataannya, masih banyak SPPG yang belanja bahannya justru keluar Kabupaten Malang, atau mengambil dari daerah lain.
Potensi Kehilangan PDRB
Meski komoditas hasil pangan melimpah di Kabupaten Malang, Mahila menilai, potensi ekonomi daerah justru tidak bisa dicapai dengan maksimal jika serapannya rendah. Meskipun, nilai PDRB Kabupaten Malang tergolong besar.
“Kalau dihitung dari PDRB kita yang mencapai sekitar Rp 138 triliun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, potensi loss-nya itu bisa sampai 6 persen,” jelas Mahila.
Sementara, PDRB sendiri menjadi indikator penting untuk mengukur kondisi ekonomi dan pertumbuhan suatu daerah.
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Malang tengah mengintensifkan koordinasi lintas sektor guna mempercepat realisasi pembentukan BUMD Pangan.
Mahila menyebut, saat ini pihaknya tengah berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Malang dan Bappeda, untuk menyiapkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum pembentukan BUMD Pangan tersebut.
Menurutnya, proses penyusunan Perda membutuhkan tahapan kajian yang matang agar BUMD yang dibentuk benar-benar berkelanjutan dan tidak bernasib stagnan.
Mahila juga mengingatkan, jika pembentukan BUMD Pangan terus tertunda, maka potensi kerugian daerah akan semakin besar.
“Kalau satu tahun saja kita kehilangan potensi PDRB, itu sudah 6 persen. Apalagi kalau sampai beberapa tahun ke depan,” tandasnya.(*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |