TIMES MALANG, MALANG – Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Meski demikian, implementasi regulasi baru ini masih menuai perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pasal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, salah satunya Pasal 240 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi menilai pasal tersebut memiliki kekeliruan dari sisi konsep hukum pidana. Menurutnya, pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden maupun lembaga negara berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 240 KUHP menyebutkan bahwa presiden atau lembaga negara (DPR, MPR, DPRD, MA, dan MK) dapat melaporkan tindakan penghinaan yang mereka terima, tentunya menggunakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Presiden dan wakil presiden sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk melaporkan. (FOTO: Antara)
Namun, Fachrizal menilai terdapat kesalahan mendasar ketika presiden diposisikan sebagai lembaga. Menurutnya, lembaga negara tidak dapat disamakan dengan individu dalam konteks pencemaran nama baik.
“Ketika presiden menjadi lembaga, yang dinilai publik itu adalah kebijakannya, bukan aktor personalnya. Menilai dan mengkritik kebijakan merupakan hak kontrol rakyat dalam negara demokrasi,” jelas Fachrizal.
Ia menjelaskan, jika terjadi penghinaan terhadap pribadi presiden atau pejabat tertentu secara personal, maka mekanisme hukum sebenarnya sudah tersedia melalui Pasal 433 KUHP, menggunakan delik penghinaan biasa.
“Menurut saya itu tidak perlu pasalnya, karena jika yang dihina personalnya bisa menggunakan pasal penghinaan biasa,” ujarnya.
Selain soal konsep, Fachrizal juga menyoroti frasa “menghina” dalam Pasal 240 KUHP yang didefinisikan sebagai perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk tindakan menista dan memfitnah. Sayangnya, hingga kini belum terdapat tolok ukur yang jelas untuk menentukan batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang subjektivitas dari aparat maupun lembaga negara dalam menafsirkan kritik masyarakat.
Fachrizal juga menghubungkan pasal KUHP tersebut dengan KUHAP baru yang dinilai juga memiliki beberapa pasal yang kontroversial. Dia menguatirkan pula terjadi overkriminalisasi karena semakin lebarnya kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai dapat membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara. (*)
| Pewarta | : Miranda Lailatul Fitria (MG) |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |