https://malang.times.co.id/
Berita

Marak Kumpul Kebo di Kota Malang, Satpol PP Bakal Intensifkan Operasi Rumah Kos

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:45
Marak Kumpul Kebo di Malang, Satpol PP Bakal Intensifkan Operasi Rumah Kos Ilustrasi Kumpul Kebo. (Foto: Ist)

TIMES MALANG, MALANG – Kumpul kebo di rumah kos masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Malang. Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kos tetap berjalan dan bahkan berlanjut lebih intensif pada 2026.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, pihaknya secara konsisten menjalankan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Salah satu fokusnya adalah monitoring dan penertiban di tempat-tempat kos, baik yang dilaporkan warga maupun hasil patroli rutin.

“Penegakan itu sudah kami lakukan sepanjang 2025. Ada beberapa pelanggar yang kami proses sampai sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk 2026, tentu tetap kami lanjutkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi,” ujar Heru, Jumat (9/1/2026).

Bahkan diakui Heru, banyak orang tua akhirnya menunda untuk menguliahkan anaknya di Kota Malang akibat isu kumpul kebo dan maraknya kasus HIV di Kota Malang.

Hal ini dikarenakan, semua informasi operasi kos di sebar luaskan dan dilihat oleh masyarakat luas di seluruh Indonesia.

“Kemarin evaluasi kita, tahun 2024 kita lepas kendali itu, semua kita share, semua kita laporkan, banyak dari orang tua mahasiswa yang kuliah di Malang menunda anaknya sekolah di Malang. Ketakutan karena melihat Kota Malang saat ini dianggap seram. Tapi sebenarnya tidak seperti itu,” ungkapnya.

Ia menyebut, sepanjang 2025 masih ditemukan pelanggaran, termasuk praktik kumpul kebo maupun pasangan sesama jenis di rumah kos. Namun, tidak semua temuan berujung pada proses hukum.

“Tidak semuanya kami tipiringkan. Ada yang cukup membuat pernyataan tertulis. Ada juga yang ternyata berada di lokasi karena alasan tertentu, misalnya menjaga temannya yang sakit,” jelasnya.

Terkait dorongan dari DPRD Kota Malang agar pengawasan kos-kosan diperketat, termasuk kewajiban adanya penanggung jawab atau bapak/ibu kos, Heru menegaskan bahwa Satpol PP tetap terlibat, namun pergerakannya berbasis indikasi pelanggaran.

“Kalau ada pengaduan atau indikasi, Satpol PP pasti jalan,” tegasnya.

Heru menjelaskan, terdapat dua jalur utama Satpol PP turun ke lapangan dalam penegakan Perda. Pertama, berdasarkan hasil monitoring perangkat daerah teknis yang telah melakukan pembinaan dan pengawasan, lalu dilimpahkan ke Satpol PP untuk penindakan. Kedua, berasal dari laporan langsung masyarakat.

Selain itu, Satpol PP juga memiliki operasi rutin tanpa menunggu aduan, yakni Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Operasi ini dilaksanakan minimal satu kali setiap bulan.

“Kalau lebih dari satu kali dalam sebulan, berarti ada pengaduan masyarakat atau limpahan dari perangkat daerah lain,” katanya.

Dengan pola tersebut, Satpol PP memastikan pengawasan kos-kosan di Kota Malang tidak akan kendor. Operasi rutin dan respons cepat terhadap laporan warga menjadi andalan untuk menjaga ketertiban, sekaligus meredam keresahan masyarakat terhadap maraknya pelanggaran norma di lingkungan kos.

“Kita tidak akan kendor dan kita tertibkan semua yang melanggar,” tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.