TIMES MALANG, MALANG – Pernyataan keras eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin alias Yai Mim, usai ditetapkan sebagai tersangka berbuntut panjang. Salah satu tim kuasa hukumnya, yakni Fakhrudin Umasugi alias Dino, menyatakan mundur dari pendampingan hukum terhadap Yai Mim.
Sikap tersebut pertama kali disampaikan Fakhrudin melalui akun media sosial pribadinya. Ia menilai pernyataan Yai Mim telah menyentuh harkat dan martabatnya sebagai advokat.
“Karena sudah menyentuh harkat dan martabat kami selaku advokat, saya menyatakan mengundurkan diri dari kasus saudara Yai Mim,” tulis Fakhrudin seperti yang dilihat TIMES Indonesia, Kamis (8/1/2026).
Fakhrudin juga menegaskan, selama ini dirinya telah menjalankan tugas profesional sebagai kuasa hukum, termasuk menyiapkan saksi ahli dalam perkara yang menjerat Yai Mim. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya sebagai advokat.
Saat dikonfirmasi, Fakhrudin membenarkan keputusan mundur tersebut. Ia menyebut alasannya berkaitan dengan prinsip dan adanya framing yang menyeret persoalan pribadi.
“Iya, saya mundur. Alasannya karena sudah menyinggung prinsip. Saya diframing, disebut ada masalah pribadi antara saya dan istri Yai Mim,” ungkap Fakhrudin.
Ia juga membantah tudingan terkait aliran dana yang disampaikan Yai Mim. Fakhrudin menegaskan tidak pernah menerima uang apa pun karena seluruh urusan keuangan ditangani ketua tim kuasa hukum.
“Uang tidak pernah masuk ke saya. Semua melalui ketua tim, Agustian. Jadi soal uang sudah clear,” tegasnya.
Meski mundur dari tim kuasa hukum utama, Fakhrudin mengaku masih akan menyelesaikan tanggung jawabnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada akhir September 2025. Ia menyatakan tetap mendampingi proses pemeriksaan saksi ahli.
“Ada tiga saksi ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan IT. Pemeriksaannya dijadwalkan minggu depan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yai Mim sempat menyampaikan pernyataan bernada ancaman dengan menuding adanya pemerasan terhadap istrinya oleh salah satu oknum kuasa hukum. Ia bahkan meminta oknum tersebut mundur dan menuntut pengembalian uang yang disebut telah ditransfer istrinya.
“Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau dari istri saya, tolong kembalikan sekarang. Saya mending dipenjara daripada istri saya diperas,” kata Yai Mim melalui video pribadi yang menanggapi status tersangkanya.
Diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (6/1/2026).
Menurut Yudi, penyidik menemukan unsur pidana dari laporan Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
Yai Mim disangkakan melanggar Pasal 281 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |