TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah mengamanatkan penggunaan Dana Desa (DD) minimal 20 persen untuk mendukung program ketahanan pangan. Dewan mendorong alokasi 20 persen DD ini sebagai penyertaan modal bagi usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk ketahanan pangan.
Kewajiban alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan ini, berpedoman pada Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen, dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Satar menyatakan, perlu didorong kesiapan pemerintah desa melalui BUMDes untuk bisa mewujudkan amanat ketahanan pangan.
"Semua BUMDes bisa dilibatkan, karena diwajibkan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan. Maka, 20 persen anggaran DD akan diproyeksikan sebagai penyertaan modal untuk program ketahanan pangan," terang Satar, Rabu (12/2/2025).
Jika dirata-rata, sejumlah 20 persen Dana Desa untuk semua desa di Kabupaten Malang Rp kurang lebih Rp200 juta.
Akan tetapi, lanjut Satar, pihaknya mendapati belum semua BUMDes di Kabupaten Malang siap secara adimistratif sesuai yang ketentuan yang dipersyaratkan perundang-undangan.
"Tidak semua BUMDes di Kabupaten Malang ini sudah berbadan hukum. Dari sampel tiap kecamatan, informasinya tidak sampai 50 persen BUMDes berbadan hukum," ungkapnya.
Dikaitkan program ketahanan pangan nasional, khususnya program makan bergizi gratis (MBG), menurutnya akan diarahkan dengan keterlibatan BUMDes, terutama dalam memasok bahan kebutuhan untuk dapur makan bergizi gratis.
Hal ini, karena banyak potensi pertanian, termasuk peternakan dan perikanan, dipunyai masayarakat desa.
"Sehingga, semua BUMDes harus siap, harus difasilitasi dan diperkuat. Terutama, dalam pengurusan badan hukumnya," tandas Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang ini.
Tak hanya terkait ketahanan pangan dan program MBG, menurutnya BUMDes yang berbadan hukum akan memudahkan untuk kerja sama lainnya dengan pihak luar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, Eko Margianto mengungkapkan, sejumlah 378 Bumdes sudah terbentuk. Sejumlah 153 Bumdes sudah berbadan berbadan hukum dan terverifikasi.
"Sisanya, yang dalam proses pengurusan badan hukum sejumlah 217 Bumdes. Sedangkan, yang belum mendaftar sama sekali sejumlah 8 Bumdes," terang Eko Margianto. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |