TIMES MALANG, MALANG – Seorang pria warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Jajaran Polres Malang kini mengamankan pria berinisial MVP (35) ini.
MVP yang menjadi terduga pelaku ditangkap polisi, setelah terbukti menganiaya seorang warga saat berada di lapangan Desa Bunutwetan Pakis Kabupaten Malang.
Peristiwa penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada akhir Juni 2025 lalu, di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan. Saat itu, korban berinisial AFR (42) tengah asyik bermain layang-layang bersama istri dan anaknya.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban.
“Pelaku mendatangi korban setelah ditunjuk oleh istrinya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan ke arah korban,” ujar Bambang, dalam keterangannya, kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Bambang, pelaku memukul korban sebanyak dua kali ke arah kepala dan wajah, menggunakan kepalan tangan dan siku, kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.
“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa beraktivitas bekerja selama beberapa hari. Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi yang disampaikan oleh istri pelaku saat berada di lokasi kejadian. Namun, persoalan tersebut langsung diluapkan dengan tindakan kekerasan.
“Motifnya dipicu masalah pribadi. Tapi pelaku melampiaskannya secara spontan dengan kekerasan fisik,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakis pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk visum et repertum, polisi akhirnya menangkap pelaku.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan," kata Bambang. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |