TIMES MALANG, MALANG – Puluhan warga yang merupakan pihak user (pembeli) perumahan mengadukan masalah dengan pihak pengembang PT Sirod Sejahtera Abadi Sejahtera, Selasa (19/8/2025).
Terhadap konflik warga dan pengembang perumahan ini, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri berbagai pihak terkait, di Ruang Gajayana DPRD Kabupaten Malang.
Dalam pertemuan didampingi sejumlah anggota dewan dari Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang, serta perwakilan warga dan pengembang PT Sirod Sejahtera Abadi Sejahtera.
Selain menghadirkan langsung kedua belah pihak, juga dihadiri pihak BPN/ATR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, juga perwakilan pihak OPD teknis lain yang terkait pengembang perumahan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menyampaikan, dalam forum RDPU ini disampaikan tuntutan warga selaku user, agar pengembang memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pihak konsumen.
"Perlindungan hak konsumen yang paling utama. Warga yang sudah melakukan pelunasan tentu berhak segera menerima sertifikat dan kunci. Kami akan mengawal, agar pengembang menuntaskan kewajiban ini tanpa menunda,” tandas Amarta Faza, usai RDPU, Selasa (19/8/2025) petang.
Faza juga menekankan pentingnya aspek perizinan perumahan. Dikatakan, kelengkapan izin bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keamanan dan kepastian hukum terhadap konsumen.
“Ketika perizinan lengkap, konsumen merasa aman dan tenang, dan potensi masalah hukum di kemudian hari bisa dihindari,” tambah pria yang sekaligus Ketua Fraksi NasDem ini.
Komisi I juga menegaskan, sesuai hasil mediasi, apabila pengembang tidak mampu mewujudkan rumah sesuai perjanjian, maka pengembang wajib melakukan pengembalian dana yang sudah disetor konsumen sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.
Sebagai langkah pengawasan, Komisi I akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi teknis terkait untuk melakukan penegakan aturan yang akhirnya memicu konflik pengembang perumahan dan konsumen tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang ikut memediasi konflik ini, Aris Waskito mengungkapkan, masalah bermula karena sudah tiga tahun berjalan proses aktivitas perumahan yang sudah dilunasi pembeli ini tidak berjalan.
Usut punya usut, salah satu masalah utama seperti disampaikan pengembang saat audiensi adalah terkendala perizinan. Dimana, lahan yang digunakan pengembang untuk perumahan komersial ini termasuk dalam kawasan lahan hijau.
"Selama tiga tahun tidak berjalan perumahannya sesuai sudah dijanjikan pengembang. Sebab masalahnya tadi soal perizinan, karena masuk lahan hijau untuk ketahanan pangan," kata Aris Waskito.
Mediasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Malang ini, lanjutnya, terkait konflik antara warga dengan PT. Sirod Sejahtera selaku pengembang.
"Disepakati tadi bahwa dalam waktu tiga bulan, pengembang harus melakukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan user. Apabila tidak terpenuhi, maka masalah ini bisa berujung menjadi perkara hukum," kata anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang ini.
Hingga berita ini ditulis, klausul perjanjian baru yang akan disepakati kedua pihak masih disusun untuk disepakati bersama.
Salah satu user, Nana, mengaku melakukan pembelian dua unit rumah Tipe 36 di Perumahan Sirod River Park yang berlokasi di wilayah Desa Permanu, Pakisaji, Kabupaten Malang, pada tahun 2021.
Pembeli asal Bululawang ini mengaku, sudah membayarkan biaya tunai hingga Rp 240 juta kepada pihak pengembang untuk 2 unit rumah yang dibelinya.
"Kami sudah menanyakan baik-baik, sampai sudah adendum perjanjian 4 kali. Tetapi, sampai tidak ada pembangunan rumah yang siap huni," terangnya usai meminta mediasi di DPRD.
Padahal, sesuai perjanjian terakhir dijanjikan oleh pengembang untuk penyerahan kunci rumah mestinya akhir Desember 2024.
"Ya, ini kami ada 10 orang user meminta itikad baik pengembang PT Sirod untuk pengembalian uang kami dalam waktu tiga. Jika tetap wan prestasi, akan diangkat perkara pidana. Meski, kewajiban perdata pengembalian uangnya tetap harus jalan," ujar Nana. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |