TIMES MALANG, MALANG – Satlantas Polres Malang membuka kembali Pelayanan 3 in 1 di Pagak yang sempat tutup. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis J Manurung mengatakan, perpanjangan SIM A dan C bisa diurus oleh masyarakat yang membutuhkan di Pelayanan 3 in 1 di Pagak.
"Dibukanya kembali layanan 3 in 1 di Pagak, untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat khususnya yang berada di Malang Selatan," ujar AKP Agnis J Manurung, Selasa, (6/12/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya pelayanan 3 in 1 di Pagak sempat ditutup untuk sementara waktu. Sehingga, masyarakat harus mengurus di Satpas Singosari.
"Sebelumnya pelayanan difokuskan di Satpas Induk Singosari dikarenakan adanya keterlambatan Stock material SIM," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
Masyarakat antusias ketika mengurus SIM di Pelayanan SIM 3 in 1 di Pagak yang dibuka kembali oleh Satlantas Polres Malang. (Foto : Satlantas Polres Malang for TIMES Indonesia).
Masih kata AKP Agnis, Satlantas Polres Malang juga telah menggelorakan sosialisasi aplikasi SINAR kepada masyarakat untuk mempermudah pelayanan SIM.
"Aplikasi SINAR ini sesuai instruksi dari Korlantas Polri yang telah di Resmikan oleh Bapak Kapolri," terangnya. Menurutnya, dengan aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu datang ke satpas atau layanan pengurusan SIM.
"Cukup dengan Instal, registrasi dan mengisi kolom E Kesehatan dan E Psikologi, SIM dapat langsung di cetak dan di antar ke alamat menggunakan Pos Indonesia," ungkapnya.
Lanjut dia, kendati demikian, masyarakat masih juga membutuhkan pelayanan non aplikasi. Mengingat juga luasnya wilayah Kabupaten Malang terdiri 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan.
Sebagai informasi, masyarakat Malang Selatan sangat antusias mendatangi Pelayanan 3 in 1 Pagak, ketika Satlantas Polres Malang membuka kembali layanan di tempat tersebut. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |