TIMES MALANG, MALANG – Solusi bagi warga di Desa Ngroto Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang menuntut ganti rugi atas lahan yang kini digunakan sub terminal Agrobisnis Mantung Pujon menjadi atensi serius DPRD Kabupeten Malang.
Solusi saling menguntungkan (win-win solution) harus diupayakan dengan fasilitasi anggota DPRD Kabupaten Malang terhadap masalah tersebut. Kasus ini melibatkan 7 (tujuh) warga sekitar yang merasa dirugikan, karena tidak bisa menggunakan lahan yang sudah mereka beli itu.
"Kemarin kami sudah melihat langsung tanah yang jadi sengketa, yang berada di Sub Agrobisnis Pujon itu. Kami masih berkomunikasi dengan warga yang mempunyai AJB (akta jual beli) tanah dengan pihak-pihak terkait, untuk mengupayakan solusi terbaik," terang Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, kepada TIMES Indonesia, Kamis (4/9/2025).
Dalam kunjungan itu, ada juga anggota dewan lain, di antaranya Dofic S dan Fakih Pilihan dari Fraksi Partai Golkar. Ikut mendampingi dari pihak Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, juga kuasa hukum warga, yang diketuai Agus Subyantoro.
Redam mengatakan, anggota DPRD serta pihak-pihak terkait melihat bersama dan mencocokkan lokasi lahan di sub agrobisnis dengan denah lahan tanah yang jadi sengketa.
"Setelah kami periksa, lahannya memang tanah bendo Desa Ngroto, yang sempat dijual mantan Kepala Desa kepada 7 orang warga. Meski sudah punya AJB, warga tidak tahu jika tanah yang dibelinya dulu adalah tanah bendo desa," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Solusi yang akan diupayakan, kata Redam, adalah bagaimana warga bisa menerima untuk tuntutanny, sebaliknya juga Pemerintah Kabupaten Malang tidak dirugikan asetnya.
Sebelumnya, sengketa tanah yang berada di lahan seluas 2.300 meter yang kini dijadikan Pasar Agrobis Mantung tersebut disampaikan langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Malang, pada Kamis (11/6/2025).
Didampingi Agus Subyantoro SH selaku kuasa hukum ketujuh warga terdampak tersebut, mereka mengklaim sebagai pemilik lahan dari sebagian lahan di pasar yang ada di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang tersebut.
Menurut Agus, kepemilikan tanah pada bidang lahan seluas 2.300 meter itu, telah dibuktikan akta jual beli (AJB) serta Surat Hak Milik (SHM) sah atas nama ketujuh warga.
"Tuntutan klien kami tidak terlalu jauh, meminta ganti rugi yang layak karena mereka ini juga korban. Setidaknya, sesuai NJOP dari tim appraisal," ungkap Agus Subyantoro, saat itu.
Agus menjelaskan, pada tahun 1995 - 1996, ketujuh kliennya ini mendapat tawaran membeli tanah kavling dari mantan Kepala Desa (Kades) Ngroto, Kecamatan Pujon, yang sudah meninggal dunia. Karena tertarik, mereka membeli beberapa bidang tanah kavling total luasnya 2.300 meter.
Namun masalah mulai muncul tahun 1998 - 1999 sampai sekarang ini. Tanah milik ketujuh warga ini secara sepihak dibangun Pasar Sub Agrobis.
Pemerintah desa setempat juga menyampaikan secara sepihak, bahwa tanah itu adalah tanah bondo desa yang merupakan tanah negara. Sehingga proses jual beli harus dibatalkan.
Pihak korban yang dirugikan sempat bersikeras, bahwa harus melalui proses peradilan untuk bisa gugatan pembatalan AJB dan SHM. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |