https://malang.times.co.id/
Berita

Inspektorat Audit Desa Kuwolu, Bululawang Temukan Potensi Kerugian Negara Rp290 Juta

Rabu, 09 Februari 2022 - 20:47
Inspektorat Audit Desa Kuwolu, Bululawang Temukan Potensi Kerugian Negara Rp290 Juta Operasi Yustisi di depan Balai Desa Kuwolu, Bululawang. (Foto: dok TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGInspektorat Kabupaten Malang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp290 juta saat melakukan audit di Desa Kuwolu, Bululawang.

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan pihaknya telah menyelesaikan audit keuangan Desa Kuwolu, Bululawang Kabupaten Malang. Audit dilakukan secara menyeluruh.

"Yang kami audit keuangan desa dua hingga tiga tahun. Hasilnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 290 juta," ujar Tridiyah Maistuti kepada TIMES Indonesia, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, Inspektorat melakukan audit atas permintaan dari Polres. Maka dari itu, dilakukan audit secara menyeluruh terkait penggunaan anggaran tiga tahun lalu.

"Selain ada dugaan hasil sewa tanah kas desa tidak dimasukan ke keuangan desa, ada juga yang berkaitan dengan pengerjaan fisik. Seperti belanja bahan kemahalan dan volumenya kurang," kata wanita berkacamata ini.

Menurutnya, juga ada laporan keuangan yang fiktif serta tidak dipertanggungjawabkan. "Kami lakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa, perangkat desa dan bendahara desa," tuturnya.

7c0308e1c803.jpgInspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

Hasil dari audit tersebut, pihaknya telah memberikan rekomendasi terhadap Kepala Desa Kuwolu yang tersangkut kasus Penyalahgunaan tanah kas atau tanah bengkok desa.

"Sesuai aturan, diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Apabila tidak kunjung mengembalikan, maka kami serahkan ke APH (Kepolisian)," tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini menyebutkan, selama ini Kepala Desa menganggap tanah bengkok adalah miliknya ataupun jatahnya sebagai Kepala Desa. Padahal, sesuai aturan tidak begitu.

"Hasil sewa menyewakan tanah tersebut harus masuk ke keuangan desa melalui alokasi pendapatan desa. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," bebernya gamblang.

Lanjut Tridiyah, BAP (Berita Acara Pemeriksa) hasil audit di Desa Kuwolu, Bululawang oleh Inspektorat Kabupaten Malang nantinya akan diserahkan ke Polres Malang untuk ditindaklanjuti. (*)

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.