Berita

Kemenag Kota Malang: Urus Nikah? Dilarang Beri Imbalan ke Petugas KUA

Kamis, 08 April 2021 - 18:53
Kemenag Kota Malang: Urus Nikah? Dilarang Beri Imbalan ke Petugas KUA Pegawai Kemenag Kota Malang membawa banner kampanye Program Pagar Nikah di kawasan Alun-alun Kota Malang. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sejumlah pegawai Kemenag Kota Malang turun ke jalan melakukan sosialisasi Program Pagar Nikah (pencegahan gratifikasi pernikahan). Mereka menyasar pada pengendara di kawasan Jalan Merdeka dan masyarakat yang berada di Alun-Alun Kota Malang, Kamis (8/4/2021).

Dalam mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, masyarakat dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas KUA. Tindakan tersebut dilarang dan sudah ada aturan beserta sanksinya.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Malang, Drs H Moh Rosyad, M.Si menegaskan semua petugas dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Dalam pengurusan pernikahan, kata Rosyad, masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan prima serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Program-Pagar-Nikah-2.jpg

"Kami ingin biar masyarakat paham dan tegas untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas KUA. Birokrasi harus bersih, efektif, mudah, cepat dan tidak berbelit-belit," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan gratifikasi pernikahan. Petugas yang berada di bawah Kemenag juga diberikan pemahaman agar tidak mau menerima segala pemberian dari masyarakat.

"Sedangkan masyarakat juga kami harapkan tidak memberikan imbalan, biar pemerintahan ini bersih dari gratifikasi. Sedikit-sedikit kami berjuang untuk mengubah pola pikir itu," jelasnya.

Rosyad menerangkan, dalam mengurus pernikahan, semua ketentuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, bahwa bagi mempelai yang menikah (akad) di KAU, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Sedangkan jika mempelai ingin melangsungkan akad pernikahan di luar KUA, ada biaya tambahan yang harus dibayar yakni Rp600 ribu.

"Bayarnya bukan ke petugas KUA loh ya. Tapi langsung ke bank. Tidak diperbolehkan ada transaksi uang dengan petugas KUA. Ini (biaya Rp 600 ribu) berlaku seluruh Indonesia, tidak hanya Kota Malang," bebernya.

Program-Pagar-Nikah-3.jpg

Pihaknya menjamin meskipun masyarakat yang punya hajat tidak memberikan imbalan kepada petugas KUA, mereka akan tetap mendapatkan pelayanan sesuai SOP. Justru, masyarakat yang ikut turut menyukseskan program Pagar Nikah ini akan mendapatkan apresiasi dari Kemenag setempat.

Kepada petugas KUA yang berani melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi. Jika terbukti menerima imbalan dalam bentuk apapun, oknum petugas tersebut akan diganjar sanksi hingga turun pangkat.

"Ya, bisa diturunkan kepangkatan, kita tunda, kita stafkan, tergantung hasil investigasi. Ketika ada laporan, kita buktikan betul baru kita rapatkan," pungkasnya.

Kemenag Kota Malang berharap melalui kegiatan sosialisasi di tempat umum ini masyarakat memahami bahwa mengurus pernikahan tidak ribet dan tidak boleh ada gratifikasi.

Dalam aksi Kemenag Kota Malang ini, petugas yang dihadiri Kepala KUA se-Kota Malang membawa poster dan banner bertuliskan "Terimakasih Anda Tidak Memberikan Imbalan Apapun kepada Petugas KUA Atas Layanan Kami". (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.