TIMES MALANG, MALANG – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembayaran royalti musik dalam setiap penyelenggaraan acara.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi mengatakan, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah maupun event organizer (EO), wajib menyesuaikan.
“Kalau ada event yang dikelola pemerintah, contohnya kegiatan Disporapar, sudah ada kasus pembayaran royalti dan kami selesaikan sesuai ketentuan. Ke depan, hal ini harus menjadi referensi agar setiap event memasukkan beban royalti sejak awal perencanaan, sehingga masuk dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB),” ujar Baihaqi, Jumat (22/8/2025).
Disporapar juga berkomitmen memberi sosialisasi kepada EO agar memahami kewajiban tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu, komposer, maupun pemegang hak terkait.
“Kewajiban kami adalah memberi pemahaman dan sosialisasi. Jadi sejak awal, EO harus sudah memasukkan poin pembayaran royalti dalam perencanaan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), total royalti musik yang dikumpulkan sepanjang 2023 mencapai Rp74,9 miliar, meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp50 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada para pencipta, penyanyi, dan musisi melalui sistem digital yang transparan. Sumbernya beragam, mulai dari konser, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga transportasi publik.
Aturan pembayaran royalti sendiri ditegaskan dalam Pasal 87 hingga 95 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta diperkuat melalui PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Pelanggaran dapat berujung sanksi ganti rugi hingga Rp500 juta dan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dengan semakin maraknya festival musik, pertunjukan seni, hingga kampanye wisata di Kota Malang, kewajiban pembayaran royalti diharapkan berjalan lancar. Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap karya cipta, langkah ini juga memperkuat citra Malang sebagai kota penyelenggara event skala nasional.
“Event di Malang semakin banyak. Kalau semua taat bayar royalti, citra kota kita juga makin baik. Ini wujud kepedulian terhadap karya cipta,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |