TIMES MALANG, MALANG – Seorang anggota perguruan silat tewas dan dua lainnya luka-luka setelah menjadi korban penusukan saat rombongan mereka melintas di Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang, Jumat (4/7/2025) dini hari.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari empat jam setelah kejadian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan, insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya di depan Perumahan Araya atau dekat Persada Hospital.
“Awalnya ada rombongan konvoi dari salah satu perguruan silat, jumlahnya sekitar 200 orang. Mereka melewati Jalan Raden Panji Suroso dan saat itu di lokasi sudah ada empat orang yang sedang makan nasi goreng, termasuk pelaku berinisial FR (24),” ujar Kombes Pol Nanang, Jumat (4/7/2025).
Situasi memanas ketika rombongan konvoi melakukan bleyer motor, disambut teriakan oleh warga yang merasa terganggu. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung penusukan.
“Korban MAS (18) warga Blitar, terkena tusukan di dada kiri hingga tembus paru-paru dan meninggal di lokasi. Korban lainnya, DA juga warga Blitar, mengalami luka sabetan dan dirawat di RSSA. Sementara RPS mengalami luka tusuk di dada dan paha kiri, juga dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Menurut polisi, pelaku FR melakukan penusukan saat berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Usai kejadian, pelaku sempat menjadi sasaran lemparan batu oleh massa, membuang senjata tajam yang digunakan dan berusaha bersembunyi.
“Namun dalam waktu kurang dari empat jam, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di RSSA. Barang bukti pisau juga kami temukan di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di dekat mobil dinas,” terang Kombes Pol Nanang.
Dari hasil pemeriksaan, FR diketahui bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) di Kota Malang. Ia dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan perguruan silat manapun.
“Ini murni tindakan kriminal oleh warga yang merasa terganggu lalu tersulut emosi. Pelaku membawa pisau yang disimpan dalam tasnya dan dalam kondisi terpengaruh miras,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 Juncto 64 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Pol Nanang juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap konvoi perguruan silat yang melewati wilayah Kota Malang.
“Sudah kami sekat di berbagai titik, sebagian kami suruh putar balik. Tapi euforia di jalan ini memang tidak bisa kami prediksi sepenuhnya. Di tempat-tempat tertentu kondisi aman, tapi di jalan umum interaksi dengan warga masih jadi potensi gesekan,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |