https://malang.times.co.id/
Berita

Simpan Sabu 14,68 Gram di Rumah, Pemuda di Malang Terancam Pidana Seumur Hidup

Rabu, 03 September 2025 - 16:57
Simpan Sabu 14,68 Gram di Rumah, Pemuda di Malang Terancam Pidana Seumur Hidup Ilustrasi - Sabu-sabu

TIMES MALANG, MALANG – Seorang pemuda berinisial AM (27) asal Desa Talok Turen, Kabupaten Malang, bakal menghadapi tuntutan hukuman pidana seumur hidup. 

Pemuda ini didapati menjadi pengedar sabu, dan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Malang di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok Turen, pada Minggu (31/8/2025).

"Benar, dari hasil  penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Talok, Kecamatan Turen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram," ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 14,68 gram sabu siap edar yang dikemas dalam lima poket plastik klip transparan. Selain itu, ditemukan ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Diungkapkan AKP Bambang, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turen. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak, dan menjadi petunjuk tersangka berperan aktif dalam peredaran narkotika. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

Menurut Bambang, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Bambang.

Saat ini, tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan perkara ini. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.