https://malang.times.co.id/
Berita

Rumah Pendiri Arema Dieksekusi PN Malang, Barang-Barang Dikeluarkan

Selasa, 28 November 2023 - 17:17
Rumah Pendiri Arema Dieksekusi PN Malang, Barang-Barang Dikeluarkan Proses eksekusi rumah pendiri Arema. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Rumah pendiri Arema, mendiang Lucky Acub Zaenal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (28/11/2023). Eksekusi berjalan, setelah sebelumnya pemilik rumah yaitu istri mendiang Acub Zaenal, yakni Hendra Endah Noveni gagal beli kembali (buy-back).

Diketahui, rumah yang dieksekusi tersebut seluas 424 meter persegi dan terletak di Jalan Lembah Tidar, Kav I RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sebelumnya, PN Malang sempat akan melakukan eksekusi. Namun, hal tersebut gagal dilakukan karena antara pemohon yaitu Johanes Budijanto Widjaja dan termohon Hendrawati Endah Noveni.

Panitera PN Malang, Rudy Hartono mengatakan, awalnya proses eksekusi pertama pada Kamis (26/10/2023) lalu tertunda, karena ada kesepakatan bahwa termohon akan membeli kembali objek rumah.

"Termohon akan membeli kembali objek rumah dengan jangka waktu dua Minggu. Namun, setelah dua Minggu, hasil kesepakatan belum terlaksana. Sehingga, pihak pemohon mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi dan pada hari ini eksekusi dilaksanakan," ujar Rudy, Selasa (28/11/2023).

Ia mengungkapkan, proses eksekusi yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB berjalan kondusif dan tidak ada kendala.

Seluruh barang-barang milik termohon yang berada di dalam rumah pun dikeluarkan dan diletakkan di depan rumah ditutupi dengan terpal.

"Sebenarnya pemohon sudah menyiapkan tempat untuk menampung berikut alat dan tenaga angkut. Tapi termohon tidak menghendaki dan meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah dan ditutupi terpal agar tidak terkena hujan," ungkapnya.

eksekusi-rumah-2.jpg

Rudy menegaskan, bahwa eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 4 Desember 2019. Yaitu, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 2454, luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.

Hal itu juga diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi, Paulus Sumarno. Dimana permintaan atau kesepakatan tak terpenuhi, maka eksekusi dilakukan kembali.

"Pada intinya, ada yang nawar memberikan DO, namun klien kami tetap sesuai kesepakatan. Sehingga, kami mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan kesepakatan kedua pihak, aset rumah itu senilai Rp3,75 miliar yang memang diminta oleh pemohon. Rinciannya, terdiri dari nilai lelang Rp2,4 miliar, biaya pajak, biaya balik nama, biaya gugatan di pengadilan dan kepengurusan sertifikat tanah.

"Untuk pajak, sertifikat, gugatan dan lainnya. Ini sesuai pernyataan (kesepakatan antara pemohon dan termohon)," katanya.

Terpisah, kuasa hukum termohon eksekusi, Fariz Aldiano Modal menyebut, tetap akan berupaya melakukan pembelian kembali.

Soal buy-back, lanjut Aldiano, pihak termohon sudah melakukan proses mencapai 75 persen.

"Proses sudah terlaksana, karena namanya buy-back dengan nominal yang sedemikian besar tentu tidak mungkin langsung terkumpul," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.